JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Para hakim di seluruh Indonesia berencana melakukan aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 sebagai bentuk protes atas stagnasi gaji dan tunjangan yang tidak mengalami peningkatan selama 12 tahun terakhir. Gerakan ini menjadi bentuk pernyataan tegas untuk menuntut perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan hakim yang dianggap semakin terabaikan.
Fauzan Arrasjid, juru bicara Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia, menyampaikan bahwa langkah ini adalah wujud kekecewaan para hakim terhadap lambatnya pemerintah dalam menyesuaikan penghasilan mereka.
“Selama ini, para hakim terus menjalankan tanggung jawab besar dalam menegakkan keadilan, namun kesejahteraan kami justru tidak berubah,” ujar Fauzan dalam siaran pers yang dikutip dari Kompas.id, Kamis (26/9/2024).
Fauzan menekankan bahwa stagnasi penghasilan para hakim berpotensi mengancam integritas lembaga peradilan. “Tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim bisa rentan terhadap godaan korupsi, terutama karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Terakhir kali kenaikan gaji hakim terjadi pada tahun 2012 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung. Berdasarkan PP tersebut, gaji hakim dengan masa kerja nol tahun golongan III a mencapai Rp 2,05 juta, sementara untuk hakim dengan masa kerja 32 tahun golongan IV e sebesar Rp 4,9 juta. Tunjangan juga diberikan mulai dari Rp 8,5 juta untuk hakim pratama di pengadilan Kelas II hingga Rp 24 juta untuk hakim utama di pengadilan kelas IA khusus.
Namun, sejak 2012 hingga 2024, tidak ada penyesuaian gaji maupun tunjangan, meski inflasi terus meningkat. Menurut data, inflasi pada 2013 mencapai 8,38 persen, sementara pada 2020 inflasi tercatat sebesar 1,68 persen. Fauzan menyatakan, kondisi ini menuntut adanya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim dengan standar hidup yang layak.
Gerakan cuti bersama ini merupakan bentuk solidaritas kolektif para hakim dalam memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan. Mereka mendesak Presiden RI segera mengambil langkah untuk merevisi aturan yang ada. Selain itu, besarnya tanggung jawab profesi hakim juga harus menjadi pertimbangan penting dalam menentukan besaran gaji dan tunjangan.
Para hakim berharap Mahkamah Agung (MA) dan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) mendukung secara aktif perjuangan revisi PP No 94/2012 dan memastikan suara para hakim di seluruh Indonesia didengar oleh pemerintah. Saat ini, gaji hakim masih disetarakan dengan pegawai negeri sipil (PNS) biasa, meski tanggung jawab mereka jauh lebih besar. Kondisi ini juga menyebabkan penurunan signifikan penghasilan saat hakim memasuki masa pensiun.
Gerakan ini diharapkan mampu menarik perhatian pemerintah untuk segera mengambil tindakan guna meningkatkan kesejahteraan para hakim, demi menjaga integritas dan keadilan di Indonesia.





