CIREBON, TINTAHIJAU.com – Satreskrim Polresta Cirebon meringkus seorang pria berinisial AS (30) atas dugaan aksi voyeurisme atau mengintip dan merekam orang lain secara diam-diam. Pegawai swasta tersebut ditangkap setelah ketahuan merekam tetangganya yang sedang mandi.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengonfirmasi bahwa saat ini penyidik tengah mendalami motif di balik tindakan nekat pelaku guna mengungkap rangkaian peristiwa tersebut secara utuh.
“Pelaku merupakan tetangga korban. Saat ini masih kami lakukan pendalaman terkait motif dan rangkaian peristiwa yang terjadi,” ujar Sumarni kepada awak media, Minggu (5/7/2026).
Kronologi Terungkapnya Aksi Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, AS diduga sengaja menggunakan kamera ponselnya untuk mengambil gambar dan video tanpa izin saat korban sedang membersihkan diri di kamar mandi rumahnya.
Aksi bejat ini terungkap setelah korban merasa curiga dengan adanya aktivitas perekaman di area sensitif tersebut. Sadar privasinya dilanggar, korban langsung melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polresta Cirebon.
Penyidik kini tengah menelusuri lebih lanjut apakah rekaman video tersebut hanya disimpan untuk konsumsi pribadi pelaku atau sudah sempat disebarluaskan ke media elektronik. Mengingat kedua belah pihak sudah berusia dewasa, polisi fokus pada pelanggaran privasi dan konten pornografi.
“Secara hukum, tindakan merekam seseorang tanpa izin dalam kondisi pribadi, seperti saat mandi, dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana,” tegas Kapolresta.
Terancam 6 Tahun Penjara
Akibat perbuatan nekatnya, AS kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, khususnya Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29.
Tak hanya itu, jika dari hasil digital forensik terbukti pelaku telah menyebarkan atau mengirimkan rekaman tersebut, AS juga akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1).
Jika terbukti bersalah di pengadilan, AS terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Polresta Cirebon Juga Usut Kasus Kekerasan Seksual Anak
Di saat yang bersamaan, Polresta Cirebon menegaskan berkomitmen penuh dalam memberantas tindak pidana seksual di wilayah hukumnya. Selain kasus voyeurisme AS, polisi dilaporkan tengah mengusut perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Sumber.
Dalam laporan terpisah tersebut, seorang anak diduga mengalami pelecehan saat sedang berjalan sendirian. Pihak kepolisian menegaskan akan mengawal kedua kasus ini secara serius, termasuk memastikan perlindungan dan pendampingan bagi para korban terpenuhi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sumber: detikJabar





