SUBANG, TINTAHIJAU.com – Rencana penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan D Kertawigenda, Subang, mulai disosialisasikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Subang. Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan kota dan rencana pembangunan taman di jalur tersebut.
Dalam unggahan video yang dipublikasikan akun resmi Kabupaten Subang, terlihat petugas Satpol PP menyampaikan secara langsung surat peringatan kepada para pedagang yang selama ini berjualan di kawasan tersebut. Mereka diberikan waktu tiga hari untuk membongkar sendiri lapaknya sebelum dilakukan tindakan penertiban lebih lanjut.
Namun, kebijakan ini menuai beragam reaksi dari masyarakat, khususnya para pedagang yang terdampak. Mereka menyambut komentarnya dalam unggahan video yang dipublikasikan akun TikTok TINTAHIJAUcom
Salah satu komentar datang dari akun ADE.STORE, yang mengaku sebagai PKL di lokasi itu. Ia menyampaikan belum adanya kejelasan soal lokasi pengganti atau relokasi, padahal para pedagang harus segera pindah.
“Saya termasuk pedagang kaki lima di kawasan tsb, belum ada arah dan tujuan kemana harus pindah. Sedangkan semua tempat harus ditertibkan. Cari uang zaman sekarang susah, belum ada solusi dan kabar baik buat PKL,” tulisnya.
Sementara itu, akun Yonni turut mengungkapkan harapannya agar penertiban ini juga diimbangi dengan solusi nyata untuk para pedagang yang kehilangan tempat mencari nafkah.
“Pemerintah mah hoyong rapi bersih jeung asri, tapi mere solusi pikeun nu usahana digusur. Sing galeude milik rejekina nu kaena gusuran… aamiin,” tulisnya dalam bahasa Sunda.
Komentar lainnya menyoroti perlakuan yang dianggap tidak merata. Beberapa warga mempertanyakan mengapa lokasi lain yang juga padat oleh pedagang seperti di sekitar Lapang Dolog dan Pasar Panjang belum tersentuh penertiban.
“Tekwang termasuk gak ya? Coba ke sana pas bubaran, trotoar harusnya buat pejalan kaki, sekarang penuh pedagang jadi orang ke jalan raya,” tulis akun Liadifrikemal.
“Lapang Dolog bersihkan juga, sareukseuk warung dan kios bensin sampai ke sisi jalan,” tambah akun Abie Wae lah.
“Di Pasar Panjang kumaha? Sampahna makin ngagunung wae,” timpal akun Mochhamad Gerrald Al Ghifary.
Di sisi lain, tidak sedikit warga yang mendukung langkah Pemkab Subang dalam upaya penataan kota agar lebih bersih dan tertib, asalkan tetap memperhatikan nasib para pelaku usaha kecil.
“Semoga yang kena penertiban dimudahkan untuk mencari tempat baru, dan diberikan kemudahan mencari rejeki di tempat barunya,” tulis akun fashion pria.
Satpol PP Kabupaten Subang sebelumnya menyampaikan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan Perda Nomor 07 Tahun 2023, dan dilakukan secara bertahap mulai dari surat peringatan pertama, kedua, hingga tindakan eksekusi apabila tidak diindahkan.
Pemerintah Kabupaten Subang diharapkan tidak hanya fokus pada penataan fisik, tetapi juga menyiapkan solusi jangka panjang bagi para pedagang, termasuk skema relokasi yang manusiawi dan akses ke tempat usaha baru yang layak.






