JAKARTA, TINTAHIJAU.com -– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Fraksi PDIP, Riezky Aprilia, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024.
Pemeriksaan ini juga berkaitan dengan upaya perintangan penyidikan dalam perkara yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Riezky hadir memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (7/12/2024).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa Riezky diperiksa seputar pencalonan Harun Masiku dalam pemilu legislatif 2019.
“(Riezky) hadir,” kata Tessa kepada Kompas TV. “Didalami terkait seputar upaya pencalonan tersangka HM (Harun Masiku) sebagai Caleg,” tambahnya.
Riezky Aprilia merupakan anggota DPR yang terpilih dalam Pemilu 2019 dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan (Dapil I Sumsel). Dalam proses pemilihan tersebut, Riezky memperoleh 44.402 suara, jauh melampaui perolehan suara Harun Masiku yang hanya mendapatkan 5.878 suara. Kemenangan ini membuat Riezky menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sebelum pelantikan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa setelah hasil pemilu tersebut, Hasto Kristiyanto diduga melakukan berbagai upaya untuk memenangkan Harun Masiku. Salah satu langkah yang ditempuh adalah meminta Riezky mundur dari posisinya sebagai anggota DPR.
“Upaya tersebut termasuk mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung pada 24 Juni 2019 dan menandatangani surat terkait pelaksanaan putusan JR,” ujar Setyo.
Namun, meskipun Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak untuk melaksanakan keputusan tersebut. Hasto kemudian meminta Riezky untuk secara sukarela mengundurkan diri dan menyerahkan kursinya kepada Harun Masiku.
Lebih lanjut, Hasto juga disebut menahan surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR dan memintanya untuk mundur setelah dilantik.
“Karena upaya-upaya tersebut tidak membuahkan hasil, HK (Hasto) bekerja sama dengan HM (Harun Masiku), Saiful Bahri, dan DTI untuk menyuap Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio, di mana Wahyu diketahui merupakan kader KPU,” terang Setyo.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh penting dalam partai besar, sekaligus memperlihatkan adanya upaya untuk mengintervensi proses politik dan hukum demi kepentingan individu tertentu. KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring berjalannya proses penyidikan.





