JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Penunjukan tersebut dilakukan menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penunjukan Rudi Margono didasarkan pada Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.
“Penunjukan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif,” ujar Anang dalam keterangannya, Sabtu (11/7).
Rudi Margono saat ini masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung. Menurut Anang, pergantian kepemimpinan di Jampidsus tidak akan mengganggu proses penanganan perkara yang sedang berjalan.
“Kami tegaskan pergantian kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum. Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Rudi Margono memiliki rekam jejak panjang di Korps Adhyaksa. Ia pernah menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Namanya juga sempat menjadi perhatian saat mengikuti seleksi Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2023. Saat itu, Rudi menjadi satu-satunya jaksa yang berhasil menembus enam besar kandidat.
Penunjukan Rudi Margono dilakukan setelah Jaksa Agung menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah. Pada hari yang sama, Kepolisian Republik Indonesia mengumumkan penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menyatakan penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni DR dan FA atau Febrie Adriansyah, setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi, ahli, penggeledahan, dan gelar perkara.





