JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membantah tudingan yang menyebut dirinya memiliki keterkaitan dengan bisnis Kafe de’CLAN Signature di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026), menyusul beredarnya pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan kafe yang sebelumnya digeledah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Terkait pemberitaan-pemberitaan tersebut, makanya kita tunggu bagaimana nanti proses hasil penyelidikannya. Sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang telah diberitakan di media sosial, seperti di Cipete,” ujar Febrie.
Ia menegaskan, Kejaksaan Agung menghormati seluruh proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan mendukung upaya aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta secara transparan.
“Semua proses penegakan hukum kita akan menghargai dan menghormati. Sesama rekan penegak hukum tentunya saling mendukung agar persoalan ini menjadi terang, menjadi jelas, dan bisa dijelaskan kepada masyarakat,” katanya.
Selain isu bisnis di Cipete, Febrie juga memberikan klarifikasi terkait rumah di kawasan Sentul yang turut dikaitkan dengan dirinya. Ia membenarkan rumah tersebut merupakan milik pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.
Menurutnya, uang yang ditemukan di rumah tersebut memiliki pemilik dan berkaitan dengan suatu kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Rumah di Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikannya sejak awal,” ujarnya.
Febrie menambahkan, seluruh isu yang berkembang akan dijelaskan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui opini di ruang publik.
“Kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum yang sudah sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.





