MAJALENGKA, TINTAHIJAU.COM –
Sidang lanjutan gugatan perdata terkait pemecatan Hamzah Nasyah dari keanggotaan PDI Perjuangan kembali digelar di Pengadilan Negeri Majalengka, Senin (19/5/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Dalam kesempatan tersebut, kubu PDIP menegaskan bahwa pemecatan telah dilakukan sesuai prosedur dan sah secara hukum.
Kuasa hukum DPC PDI Perjuangan Majalengka, Indra Sudrajat, menyatakan bahwa pemecatan Hamzah telah melalui proses yang diatur dalam mekanisme internal partai. Hal itu disampaikannya usai mengikuti jalannya persidangan.
“Pemberhentian dinilai sah secara hukum. Tinggal proses formalitasnya yang diuji di pengadilan,” ujar Indra kepada majelis hakim.
Dalam sidang tersebut, saksi ahli yang dihadirkan adalah Prof. Dr. Sugianto, dosen dari UIN Syekh Nurjati Cirebon. Ia menilai surat pemecatan Hamzah sah secara hukum, namun pelaksanaannya tetap perlu diuji lebih lanjut dalam proses persidangan.
Indra menambahkan bahwa saksi ahli hanya merujuk pada Undang-Undang Partai Politik. Sementara, mekanisme pemecatan anggota partai telah diatur lebih rinci dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan internal organisasi. Ia mengutip asas lex specialis derogat legi generali, yang berarti aturan khusus mengesampingkan aturan umum.
Terkait dugaan indisipliner, Hamzah disebut telah diproses oleh Komite Etik dan Disiplin partai. Ia sudah dipanggil secara resmi dan diberi waktu tujuh hari untuk menyampaikan klarifikasi, namun tidak digunakan dengan baik. Proses ini kemudian berujung pada rekomendasi pemecatan yang dilanjutkan dengan keputusan dalam rapat pleno DPP PDIP.
Indra juga menyoroti pengaduan Hamzah ke Mahkamah Partai yang diajukan melalui kuasa hukum. Menurutnya, langkah tersebut tidak sah karena sengketa internal partai seharusnya diajukan langsung oleh yang bersangkutan, bukan melalui perwakilan.
“Ini menyangkut etika dan urusan internal partai. Mekanismenya harus dilakukan langsung, seperti proses aduan di DKPP terhadap KPU atau Bawaslu,” jelasnya.
Dengan demikian, Indra menyimpulkan bahwa keterangan saksi ahli justru memperkuat posisi PDIP dalam perkara ini.
“Secara substansi tidak ada pelanggaran dalam pemberhentian. Saat ini tinggal menunggu pengujian formalitas oleh pengadilan,” pungkasnya. (DA)