GARUT, TINTAHIJAU.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut mulai melakukan sosialisasi sekaligus uji coba penerapan tilang elektronik berbasis genggam atau ETLE Handheld di Kabupaten Garut. Langkah ini merupakan bagian dari modernisasi penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi.
Kasat Lantas Polres Garut AKP Aang Andi Suhandi, S.A.P. menyatakan, ETLE Handheld diterapkan untuk mewujudkan penindakan yang lebih transparan dan akurat. Sistem ini memungkinkan penindakan dilakukan secara real-time langsung di lapangan.
ETLE Handheld menggunakan ponsel pintar khusus yang dilengkapi aplikasi ETLE Presisi. Setiap pelanggaran yang terekam kamera petugas terhubung langsung dengan pusat data nasional secara digital dan terintegrasi.
Sistem ETLE Presisi secara otomatis mengidentifikasi nomor polisi, jenis kendaraan, identitas pemilik, serta klasifikasi pelanggaran. Data tersebut diverifikasi sebelum diterbitkan surat konfirmasi tilang elektronik.
Setelah dinyatakan valid, petugas dapat mencetak surat konfirmasi tilang di lokasi menggunakan pemindai portabel. Pelanggar diberi opsi membayar denda melalui BRIVA atau mengikuti proses persidangan sesuai jadwal.
Penindakan difokuskan pada pelanggaran kasat mata yang membahayakan keselamatan, seperti tidak menggunakan helm SNI, berboncengan lebih dari satu orang, serta melanggar rambu dan marka jalan.
Melalui penerapan ETLE Handheld, Satlantas Polres Garut berharap dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas, menekan angka kecelakaan, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lalu lintas.
Sumber: InfoGarut





