GARUT, TINTAHIJAU.com – Tiga tambang pasir yang beroperasi di wilayah Kecamatan Leles dan Banyuresmi, Kabupaten Garut, ditutup sementara oleh pemerintah, Senin (5/1). Penutupan dilakukan karena diduga ketiga perusahaan tersebut belum mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) yang lengkap.
Penghentian aktivitas penambangan dilakukan oleh petugas dari Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah V Sumedang bersama Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, Wakil Bupati Garut Putri Karlina, serta Wakapolres Garut Kompol Bayu Tri Nugraha.
Koordinator Cabang Dinas ESDM Wilayah V Sumedang, Saepul Anwar, mengatakan penutupan dilakukan karena proses perizinan ketiga tambang pasir tersebut belum rampung. Meski demikian, ia menyebutkan penutupan bersifat sementara dan aktivitas penambangan dapat kembali dilakukan apabila seluruh persyaratan perizinan telah dilengkapi.
“Jadi dihentikan dulu karena belum memenuhi persyaratan, sampai RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya)-nya dipenuhi,” ujar Saepul.
Ia menjelaskan, perusahaan galian C di kawasan Leles dan Banyuresmi rata-rata telah beroperasi lebih dari 15 tahun. Sesuai ketentuan, izin tambang harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Saat ini, di Kabupaten Garut tercatat terdapat delapan galian C yang beroperasi, tiga di antaranya telah mengantongi izin resmi, sementara tiga lainnya ditutup karena izin dinilai belum lengkap.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menambahkan, selain persoalan perizinan, ditemukan pula sejumlah pelanggaran lain, seperti penyalahgunaan luas lahan serta dokumen RKAB yang belum sepenuhnya siap. Menurutnya, aktivitas galian pasir perlu dikaji secara komprehensif karena menyangkut keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kelestarian lingkungan.
“Lingkungan harus dijaga, tapi kebutuhan bahan bangunan juga harus terpenuhi. Ini yang harus dicari titik tengahnya,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Garut Putri Karlina berharap Gubernur Jawa Barat dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di Garut. Ia menegaskan tidak ingin Kabupaten Garut kehilangan keindahan alamnya akibat aktivitas tambang galian C yang tidak terkendali.
“Kalaupun diizinkan beroperasi, mohon dipertimbangkan wilayahnya. Jangan sampai kecantikan Garut hilang karena tambang pasir,” katanya.
Di tempat yang sama, Wakapolres Garut Kompol Bayu Tri Nugraha menegaskan pihak kepolisian akan mengawasi ketat selama operasional tambang dihentikan. Ia memastikan akan menindak tegas apabila ditemukan aktivitas penambangan ilegal selama masa penutupan.
“Selama perizinan belum lengkap, kami tidak akan segan melakukan penindakan jika ada yang melanggar,” tegasnya.





