KARAWANG, TINTAHIJAU.com – Kasus dugaan pencabulan dengan modus di luar nalar kembali mencuat di Karawang. Tiga orang dalam satu keluarga asal Kabupaten Bekasi menjadi korban perbuatan bejat seorang dukun berinisial N, warga Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang.
Ketiga korban diketahui merupakan ibu berinisial R (45), anaknya M (20), serta keponakannya S (18). Peristiwa itu terjadi pada Juni 2025, namun baru dilaporkan ke pihak berwenang pada Oktober 2025 setelah keluarga korban mengambil langkah hukum dan melibatkan UPTD PTP2A Kabupaten Bekasi.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Karawang, mengingat lokasi kejadian berada di wilayah tersebut.
Aduan Diterima DP3A Karawang
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang, Wiwiek Krisnawati, membenarkan pihaknya telah menerima aduan tersebut pada Senin (13/10/2025).
“Surat aduannya kami terima dari UPTD PTP2A Bekasi hari Senin. Hari ini laporan sedang diproses ke Polres Karawang karena pelaku dan TKP berada di Karawang,” ujar Wiwiek, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, seluruh korban telah menjalani pemeriksaan dan visum dengan pendampingan pihak kepolisian. “Kronologinya masih didalami. Semua korban sudah diperiksa dan didampingi polisi,” kata Wiwiek.
Terpedaya Ritual “Pemulangan Sukma”
Berdasarkan keterangan awal keluarga korban, kejadian bermula ketika R kehilangan anaknya, M, yang sempat menghilang selama dua hari. R kemudian mendatangi N, yang dikenal sebagai “orang pintar”, untuk meminta bantuan mencari anaknya.
Dukun tersebut mengaku dapat melihat keberadaan M dan meyakinkan bahwa anak itu akan segera pulang. Benar saja, dua hari kemudian M kembali ke rumah. Namun ketika R kembali menemui sang dukun untuk mengucapkan terima kasih, pelaku justru mengatakan bahwa yang kembali hanyalah “raga” M, sementara “sukmanya” belum sepenuhnya pulang.
Dengan dalih melakukan ritual pemulangan sukma, pelaku kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap R. Tidak berhenti di situ, pelaku juga mencabuli M dengan alasan serupa.
Modus Baru: Tawaran Lowongan Kerja
Beberapa waktu kemudian, pada Juli 2025, pelaku kembali melancarkan aksinya terhadap S, keponakan R. Kali ini N menggunakan modus baru berupa tawaran lowongan kerja.
“Pelaku mengaku punya relasi di perusahaan dan meminta S membawa berkas lamaran ke rumahnya. Namun sesampainya di sana, korban justru diperkosa secara paksa,” terang Wiwiek.
Polisi Mulai Proses Laporan
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, membenarkan laporan tersebut telah diterima dan tengah ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim.
“Laporannya baru masuk ke Reskrim, dan saat ini sedang dalam proses,” ujarnya melalui pesan tertulis.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena modus yang digunakan pelaku tergolong tidak masuk akal dan memanfaatkan kepercayaan korban terhadap hal mistis. Pemerintah daerah mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik-praktik perdukunan yang menjanjikan solusi instan, terutama yang dilakukan tanpa dasar logis dan melibatkan tindakan melanggar hukum.





