JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Sekitar seratusan pensiunan TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan tuntutan politik, salah satunya mendesak pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Tuntutan tersebut disampaikan melalui dokumen yang ditandatangani oleh tokoh-tokoh senior militer seperti Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan pada Februari 2025.
Para purnawirawan tersebut meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mencopot Gibran dengan alasan adanya pelanggaran hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu.
Berikut sejumlah respons dari berbagai pihak terhadap tuntutan tersebut:
1. Ketua MPR: Pilpres 2024 Sah Secara Konstitusional
Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan bahwa hasil Pilpres 2024 yang memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah sah secara konstitusional. Meski sempat digugat, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan tersebut. “Prabowo adalah presiden sah, Gibran adalah wakil presiden sah,” ujar Muzani pada 25 April 2025.
2. Istana: Presiden Perlu Mempelajari Tuntutan
Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto, menyatakan bahwa Presiden Prabowo memahami aspirasi purnawirawan namun tidak bisa langsung mengabulkannya. Menurutnya, persoalan tersebut sangat fundamental dan harus dikaji mendalam, mengingat keterbatasan kekuasaan presiden dalam sistem Trias Politika yang memisahkan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
3. Kementerian Pertahanan: Hormati Aspirasi, Patuh pada Prosedur
Kepala Biro Humas Kementerian Pertahanan, Frega Wenas, mengatakan pihaknya menghormati aspirasi Forum Purnawirawan TNI, namun tetap mengikuti keputusan resmi pemerintah. Ia menegaskan bahwa Prabowo-Gibran terpilih melalui proses resmi yang sah.
4. Mantan Kepala BIN: Aspirasi Sah, Stabilitas Nasional Harus Dijaga
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M. Hendropriyono menilai tuntutan yang disampaikan purnawirawan TNI masih berada dalam koridor ideologi Pancasila dan UUD 1945. Ia mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas nasional dalam menyampaikan aspirasi di negara demokrasi.
5. Politikus Golkar: Pergantian Wapres Harus Sesuai Aturan
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa pergantian wakil presiden hanya dapat dilakukan dengan alasan yang diatur undang-undang. Ia menekankan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket, sehingga tidak bisa diganti secara sepihak.
6. Politikus PPP: Fokus pada Masalah Ekonomi
Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Romahurmuziy, menghargai hak para purnawirawan dalam menyampaikan aspirasi. Namun, ia mengingatkan bahwa ada prosedur konstitusional yang harus diikuti. Ia juga menyarankan agar perhatian lebih difokuskan pada penanganan masalah ekonomi nasional seperti perlambatan ekonomi global, PHK massal, dan ketidakpastian kebijakan tarif Amerika Serikat.
Sumber: Tempo