Megapolitan

Selama Ramadan, Jam Kerja ASN Subang Dimajukan: Masuk 06.30, Pulang 14.00 WIB

×

Selama Ramadan, Jam Kerja ASN Subang Dimajukan: Masuk 06.30, Pulang 14.00 WIB

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Subang menetapkan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Subang Nomor 000.8.3/84/Org/2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.


Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat mengenai penetapan jam kerja selama Ramadan.

Penyesuaian dilakukan guna menjamin kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik, dengan tetap memperhatikan efektivitas serta produktivitas kerja pegawai melalui pengaturan jam kerja yang adaptif dan fleksibel.


Dalam surat edaran tersebut disebutkan, jumlah jam kerja efektif selama Ramadan ditetapkan minimal 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat.


Bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, pengaturan jam kerja ditetapkan sebagai berikut:

  • Senin hingga Kamis, masuk kerja pukul 06.30 WIB, waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB, dan pulang kerja pukul 14.00 WIB.
  • Hari Jumat, masuk kerja pukul 06.30 WIB, istirahat pukul 11.30–12.30 WIB, dan pulang kerja pukul 14.00 WIB.


Sementara itu, bagi perangkat daerah dan/atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, termasuk rumah sakit yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan serta satuan pendidikan pada perangkat daerah bidang pendidikan, pengaturan jam kerja dilakukan dengan ketentuan khusus.


Hari kerja dan jam kerja selama Ramadan tetap paling sedikit 32 jam 30 menit dalam satu minggu di luar waktu istirahat. Pengaturan waktu istirahat pegawai dilaksanakan dengan mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat.


Ketentuan hari kerja efektif dan jam kerja lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah setelah memperoleh rekomendasi dari Sekretaris Daerah melalui unit kerja yang membidangi organisasi dan tata laksana.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Subang pada 13 Februari 2026 dan ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Asep Nuroni, atas nama Bupati Subang.


Penyesuaian jam kerja ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah Ramadan dan optimalisasi pelayanan publik, sekaligus memastikan disiplin serta kinerja ASN tetap terjaga selama bulan suci.