Pemerintahan

‎Mangkir Kerja, Pemkab Majalengka Berhentikan Tujuh ASN

×

‎Mangkir Kerja, Pemkab Majalengka Berhentikan Tujuh ASN

Sebarkan artikel ini

Mangkir Kerja
7 Pegawai Pemkab Majalengka Diberhentikan

Majalengka, TINTAHIJAU.com — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, memberhentikan tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menurunkan jabatan dua ASN lainnya sepanjang akhir tahun 2025.‎‎

Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Ikin Asikin, mengatakan tujuh ASN yang diberhentikan terdiri atas lima pegawai pelaksana di lingkungan pemerintah daerah dan dua tenaga pendidik.

Pemberhentian tersebut telah melalui mekanisme berjenjang dan mendapat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Rekomendasi dari BKN sudah turun dan Surat Keputusan pemberhentian telah kami proses,” kata Ikin Asikin, Senin (9/2/2026).

‎‎Ia menjelaskan, proses pemberhentian berlangsung pada periode September hingga Desember 2025. Identitas ASN yang dikenai sanksi tidak dipublikasikan. ‎‎“Yang kami sampaikan adalah jumlah dan prosesnya,” ujarnya.‎‎

Menurut Ikin, kasus pemberhentian tersebut bermula dari pembinaan di masing-masing instansi. Karena tidak ada perbaikan dan ditemukan bukti pelanggaran yang sah, BKPSDM kemudian mengusulkan sanksi kepada BKN dan ditetapkan melalui keputusan Bupati Majalengka.‎‎

Selain pemberhentian, BKPSDM juga menjatuhkan sanksi penurunan jabatan terhadap dua ASN.

Salah satu kasus sempat menjadi perhatian publik karena viral, sementara kasus lainnya terkait pelanggaran disiplin, seperti ketidakhadiran kerja dan pelanggaran aturan kepegawaian.‎‎ “Keduanya sudah diusulkan ke BKN dan penurunan jabatannya telah dilaksanakan,” kata Ikin.‎‎

Penurunan jabatan tersebut bersifat sementara dengan masa maksimal satu tahun dan dapat dipertimbangkan untuk dikembalikan sesuai hasil pembinaan serta kebijakan pimpinan daerah.‎‎

Ikin menegaskan, sebagian besar pemberhentian ASN disebabkan oleh ketidakhadiran kerja dan tidak menjalankan tugas dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian.

‎‎Ia berharap seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka dapat menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran untuk meningkatkan disiplin dan kinerja.