Megapolitan

Selamatkan Ribuan Orang, Satnarkoba Polres Subang Bekuk 25 Orang Terkait Kasus Narkoba

×

Selamatkan Ribuan Orang, Satnarkoba Polres Subang Bekuk 25 Orang Terkait Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Satuan Resers Narkoba Polres Subang membekuk 25 orang terkait kasus narkoba dan farmasi dari 17 kasus dalam 2 bulan terakhir ini.

Dari 25 tersangka ini, 19 diantaranya merupakan terkait sabu, 5 tersangka terkait ganja, dan seorang tersangka merupakan pengedar obat keras ilegal.

Mereka berasal dari Kabupaten Subang, Karawang dan Purwakarta. Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita 241,69 gram sabu, 464,47 gram ganja, serta 428 butir obat keras ilegal. Obat terlarang itu mereka dapati dari daerah Bandung.

Dalam mengedarkan narkobanya, para tersangka menggunakan modus COD, sistem tempel, hingga bertatap muka langsung.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menegaskan penangkapan ke 25 tersangka ini merupakan hasil kinerja Satnarkoba Polres Subang selama 2 bulan. Dengan pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan 1000 warga dari bahaya narkoba.

“Jadi hanya kurun waktu 2 bulan, Polres Subang mampu mengungkap masus sebanyak 17 kasus. Dengan rincian sabu 11 kasus, kemudian ganja 5 kasus, dan sediaan farmasi 1 kasus,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Jumat (3/11/2023).

Kapolres menegaskan, dengan pengungkapan tindak pidana narkotika ini pihaknya menyelamatkan kurang lebih 1.637 orang dari ancaman narkoba. “Ini bentuk komitmen dari Polres Subang yang ditindaklanjuti dengan cepat oleh Satres Narkoba Polres Subang,” tambah AKBP Ariek.

Polisi mengancam para pelaku dengan hukuman penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp13 miliar.