Selebgram Medan Ditangkap karena Promosi Judi Online

Seorang selebgram asal Kota Medan inisial NS (20) dihadirkan saat polisi menggelar konferensi pers di Polrestabes Medan pada Senin (18/11/2024). (Sumber: Goklas Wisely/Kompas.com)

MEDAN, TINTAHIJAU.com — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil menangkap seorang selebgram muda berinisial NS (20) yang diduga mempromosikan situs judi online. Selebgram ini memiliki lebih dari 34 ribu pengikut di akun media sosialnya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menyampaikan bahwa NS ditangkap saat berada di sebuah minimarket di Jalan Kapten Sumarsono, Kota Medan, pada Minggu (17/11/2024). Penangkapan ini dilakukan saat NS sedang duduk santai di area Indomaret.

Gidion mengungkapkan bahwa NS mempromosikan dua situs judi online, yaitu www.BCBWN.com dan www.martabak888.com, melalui akun Instagram pribadinya dengan nama pengguna bbymutia_cun. Kegiatan promosi ini diduga telah berlangsung selama enam bulan terakhir. Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan bahwa NS terlibat dalam sebuah grup WhatsApp bernama “Grup Absen Martabak” yang digunakan untuk berkoordinasi terkait promosi judi online.

“Pelaku melakukan endorsement situs judi online melalui akun Instagram-nya,” kata Gidion dalam konferensi pers di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, Senin (18/11/2024)

NS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal terkait pelanggaran hukum. Ia dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 54 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 303 ayat 1 ke 1 E dan 2 E Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana perjudian dan penyebarannya melalui media elektronik.

Fenomena Penangkapan Selebgram Promosi Judi Online

Penangkapan NS merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian menyusul meningkatnya kasus promosi judi online di kalangan selebgram dan influencer. Dalam beberapa pekan terakhir, kepolisian juga menangkap sejumlah selebgram lainnya di beberapa daerah, termasuk lima selebgram di Kota Cimahi, Jawa Barat, yang juga terlibat dalam promosi judi online. Selain itu, seorang mahasiswi di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, turut diamankan karena kasus serupa.

Kegiatan promosi yang dilakukan para terduga pelaku umumnya memanfaatkan media sosial, seperti Instagram, untuk menarik perhatian pengguna internet dan mempromosikan situs judi secara masif. Polisi terus melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap para pelaku yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya para pengguna media sosial, agar lebih berhati-hati dalam memilih konten yang dipromosikan. Kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran endorsement yang melanggar hukum, terutama yang berkaitan dengan perjudian online.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini