SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pinjaman online (pinjol) telah menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana dengan cepat. Meskipun demikian, perlu diingat bahwa terdapat tenggat waktu pembayaran yang perlu diikuti dengan cermat.
Jika nasabah atau peminjam tidak membayarkan pinjamannya sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan, pihak pinjol akan mengambil langkah penagihan. Salah satu cara yang mereka tempuh adalah melibatkan pihak ketiga, yaitu agen penagih utang atau debt collector.
Menurut informasi dari situs Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), sepertiyang dikutip dari laman detikFInance pada Sabtu (2/12/2023), langkah awal yang diambil tidak langsung menuju rumah nasabah. Sebaliknya, peringatan akan diberikan melalui pesan singkat melalui SMS, e-mail, atau telepon, berdasarkan data diri yang telah dimiliki oleh pinjol.
Jika upaya peringatan tersebut tidak memotivasi peminjam untuk segera membayar, agen penagih akan terpaksa menagih secara langsung di tempat tinggal nasabah dan bahkan menghubungi orang-orang terdekat atau nomor darurat yang tercatat.
Waktu yang diizinkan untuk penagihan langsung ke rumah adalah mulai dari pukul 08.00 hingga 20.00. Hal ini telah diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 19 tahun 2023.
Dalam poin IX nomor 5, ditegaskan bahwa penagihan harus tetap mengikuti etika yang telah ditetapkan. Salah satu ketentuan etika tersebut adalah bahwa penagihan hanya boleh dilakukan pada rentang waktu tertentu, yaitu antara pukul 08.00 hingga 20.00 sesuai dengan wilayah waktu alamat penerima dana.
Meskipun begitu, sebelum melakukan penagihan, pihak pinjol juga diwajibkan memastikan bahwa informasi mengenai tenggat waktu pembayaran sudah jelas disampaikan kepada nasabah. Aturan ini juga telah diatur dalam Surat Edaran tersebut.
Penyedia jasa pinjol hanya diizinkan melakukan penagihan jika mereka telah memberikan informasi mengenai jatuh tempo pinjaman kepada penerima dana. Informasi ini harus diberikan sebelum jatuh tempo pinjaman pengguna pinjol.
“Dalam poin IX nomor 2, disebutkan, ‘Penyelenggara harus memberikan informasi terkait jatuh tempo Pendanaan kepada Penerima Dana untuk melakukan pembayaran secara berkala sebelum Pendanaan jatuh tempo dan dapat ditagihkan.'”
Artinya, bagi masyarakat yang menggunakan layanan pinjol, sangat disarankan untuk membayar tepat waktu. Keberlanjutan dalam pembayaran ini juga dapat membantu mengurangi beban bunga yang terus bertambah jika pembayaran tidak dilakukan dengan segera.
Oleh karena itu, manajemen finansial yang baik dan kedisiplinan dalam membayar pinjaman online sangat diperlukan untuk menghindari masalah penagihan dan dampak finansial yang mungkin timbul.