CIREBON, TINTAHIJAU.com – Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal, menjalani sidang peninjauan kembali (PK) pada Rabu, 24 Juli 2024, di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat. Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Saka Tatal mengajukan sejumlah bukti baru atau novum terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam.
Tim kuasa hukum Saka Tatal mengungkapkan bahwa bukti-bukti baru yang diajukan belum pernah diserahkan atau dipertimbangkan selama proses persidangan delapan tahun lalu. Menurut mereka, bukti-bukti ini dapat membuat terang duduk perkara dan berpotensi mengubah putusan majelis hakim.
Bukti Baru yang Diajukan
Novum pertama adalah foto korban Muhammad Rizky (Eky) saat berada di rumah sakit Gunung Jati. Foto tersebut dan hasil autopsi menunjukkan bahwa tidak ada luka akibat penusukan senjata tajam dan penggunaan samurai. Hasil visum juga menunjukkan kematian Eky tidak berhubungan dengan pemukulan yang dilakukan oleh Saka Tatal.
Novum kedua adalah foto korban Vina di rumah sakit Gunung Jati yang menunjukkan luka di wajah akibat sabetan samurai oleh tersangka lain, Andi. Foto ini menunjukkan bahwa tidak ada hubungan antara perbuatan Saka Tatal dengan kematian Vina, yang bertentangan dengan putusan Pengadilan Nomor 16/Pid.Sus-Anak/PN.Cbn.
Novum ketiga adalah hasil visum et repertum Vina yang menunjukkan adanya pendarahan dari lubang hidung. Novum keempat adalah foto yang menampilkan serpihan daging yang menempel di baut penopang bahu jalan, yang diyakini berasal dari korban Vina akibat benturan dengan baut penopang lampu jalan.
Novum kelima adalah foto motor Eky yang digunakan untuk membonceng Vina, menunjukkan kerusakan akibat gesekan dengan badan jalan. Bukti ini didukung oleh keterangan saksi anggota kepolisian Polres Cirebon.
Novum keenam adalah file rekaman keterangan saksi Liga Akbar yang menyatakan dirinya tidak menjadi saksi dalam kasus Saka Tatal, melainkan hanya untuk tujuh terpidana lainnya. Rekaman ini menunjukkan pencabutan kesaksian Liga Akbar.
Novum ketujuh adalah file rekaman pidato Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menjelaskan bahwa penyidik tidak menerapkan sistem scientific crime investigation dalam penangkapan terdakwa, yang mengindikasikan kemungkinan kesalahan besar dalam proses tersebut.
Novum kedelapan adalah file keterangan mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, yang menyebutkan bahwa anak dari Ketua RT Pasren, Kahfi, ikut nongkrong bersama lima terpidana di sekitar lokasi kejadian namun tidak pernah diperiksa sebagai saksi.
Dengan adanya delapan bukti baru ini, tim kuasa hukum Saka Tatal berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan kembali putusan yang telah dijatuhkan dan memberikan keadilan yang sebenar-benarnya bagi klien mereka. Sidang peninjauan kembali ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus pembunuhan Vina dan Eky telah menarik perhatian masyarakat sejak pertama kali terjadi.
Sumber: KOMPAS.tv