Soal Kasus Vina Cirebon, Begini Permintaan Menkumham Yasonna H Laoly

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly, merespons terkait penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Yasonna menekankan bahwa pihak kepolisian harus menangani kasus tersebut secara tuntas guna menghindari kecurigaan masyarakat.

Hal ini menyusul kabar beredar adanya indikasi salah tangkap terhadap salah satu buron dalam kasus tersebut.

“Kita serahkan kepada polisi supaya membongkar tuntas, supaya jangan ada kecurigaan di masyarakat,” ujar Yasonna. Pernyataan ini disampaikan berdasarkan laporan Jurnalis Kompas TV Masni Rahmawatti dan Juru Kamera Bondan Wicaksono, pada Rabu (12/6/2024).

Yasonna juga menyoroti adanya indikasi kesalahan prosedur operasi standar (SOP) dalam pemeriksaan kasus ini. “Apalagi viral, ada indikasi lagi orang yang ditangkap bukan orang yang melakukan. Ada kesalahan SOP dalam pemeriksaan,” tambahnya.

Menteri Yasonna mengingatkan tentang kasus di mana yang dituduh sebagai pelaku ternyata korban salah tangkap. Ia mencontohkan kasus Sengkon Karta yang setelah menjalani hukuman cukup lama baru terungkap bukan mereka pelakunya. “Jadi itu hal-hal di negara lain juga pernah ada kejadian yang dihukum mau dihukum mati ada kasus kan di Amerika, akhirnya dibebaskan bukan dia pembunuhnya. It’s happens (ini terjadi),” tuturnya.

Karena itu, Yasonna mendesak pihak kepolisian untuk bekerja keras mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eky secara tuntas agar tidak muncul hipotesis liar di masyarakat. “Dalam keadaan seperti ini polisi harus betul-betul bekerja keras, cepat mengungkap kasus ini supaya jangan liar nanti hipotesis yang terjadi di masyarakat. Kecurigaan-kecurigaan,” tegasnya.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina di Cirebon pada 2016 kembali menjadi sorotan setelah film “Vina: Sebelum 7 Hari” tayang di bioskop sejak Rabu, 8 Mei 2024. Vina dan Eky dibunuh oleh 11 anggota geng motor di Cirebon pada Agustus 2016. Delapan orang telah diadili dan dijatuhi vonis hukuman, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam daftar orang pencarian (DPO).

Terbaru, polisi menangkap salah satu DPO, Pegi Setiawan, pada Selasa, 21 Mei 2024 di Bandung. Ia diduga sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky. Pegi saat ini telah menjadi tersangka dan ditahan dengan jeratan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, setelah penangkapan Pegi, polisi menyatakan bahwa terduga pelaku kasus pembunuhan Vina yang masih buron hanya tersisa satu orang, yakni Pegi. Sementara dua DPO lainnya, Andi dan Dani, dinyatakan fiktif.

Pegi sendiri membantah tuduhan tersebut, mengklaim bahwa tuduhan yang ditujukan kepadanya adalah fitnah. “Saya bukan otak pembunuhan, saya bukan otak pembunuhan itu. Saya rela mati,” kata Pegi saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Minggu (26/5).