Megapolitan

Surat Ketua BEM UGM ke UNICEF, Menteri HAM: Penghentian MBG itu Menentang HAM

×

Surat Ketua BEM UGM ke UNICEF, Menteri HAM: Penghentian MBG itu Menentang HAM

Sebarkan artikel ini
Menteri HAM Natalius Pigai menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (5/1/2026). (Sumber: Fath Putra Mulya/Antara)

SUBANG, TINTAHIJAU.COM- Kontroversi mencuat setelah Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) mengirimkan surat terbuka kepada UNICEF yang meminta evaluasi hingga penghentian Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Respons keras datang dari Menteri Hak Asasi Manusia RI, Natalius Pigai, yang menilai usulan tersebut tidak tepat.

Menurut Pigai, MBG merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar anak yang selaras dengan komitmen internasional, termasuk prinsip-prinsip yang diusung Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Ia menekankan bahwa akses terhadap pangan bergizi, pendidikan, dan layanan kesehatan adalah fondasi perlindungan hak anak.

“Program yang menjamin makan bergizi, kesehatan, dan pendidikan gratis adalah bagian dari hak dasar. Itu bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan kewajiban negara,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Pigai menilai, ketimbang meminta penghentian program, kritik seharusnya diarahkan pada perbaikan tata kelola dan pengawasan. Ia menyatakan pemerintah terbuka terhadap evaluasi, namun menolak gagasan meniadakan program yang menyasar kelompok rentan.

Langkah BEM UGM dilatarbelakangi peristiwa tragis di Nusa Tenggara Timur, di mana seorang siswa sekolah dasar meninggal dunia dan diduga mengakhiri hidup karena kesulitan membeli perlengkapan sekolah. Peristiwa tersebut mendorong mahasiswa mempertanyakan efektivitas kebijakan sosial pemerintah.

Dalam surat yang dikirim 6 Februari 2026, BEM UGM menyebut tragedi itu sebagai cerminan ketimpangan antara capaian statistik dan realitas di lapangan. Mereka juga mengkritik prioritas anggaran negara yang dianggap belum sepenuhnya berpihak pada persoalan mendesak di sektor pendidikan dan kesejahteraan anak.

Ketua BEM UGM, Tiyo, dalam pernyataannya menilai narasi keberhasilan program sosial perlu diuji dengan kondisi faktual masyarakat. Surat tersebut meminta UNICEF mengambil peran lebih aktif dalam memastikan kebijakan yang benar-benar menyentuh kebutuhan dasar anak.

Menanggapi itu, Pigai menegaskan perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi. Namun ia menekankan, penghentian program bukanlah jawaban atas persoalan struktural yang ada.

“Kalau ingin memperbaiki sistem, silakan. Kritik itu sehat. Tetapi menghapus program hak dasar bukan solusi,” tegasnya.

Polemik ini memperlihatkan tarik-menarik perspektif antara pemerintah dan mahasiswa dalam memaknai strategi perlindungan anak. Perdebatan pun berkembang, bukan hanya soal MBG, tetapi juga menyangkut arah kebijakan sosial dan efektivitas implementasinya di tingkat akar rumput.