CIREBON, TINTAHIJAU.com – Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, hadir dalam sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Dalam persidangan yang dimulai pukul 10.40 WIB ini, Susno memberikan keterangan sebagai saksi ahli terkait proses penyelidikan kasus kematian Vina dan Eki, yang awalnya diduga sebagai kecelakaan lalu lintas.
Susno menjelaskan bahwa dalam penanganan kecelakaan lalu lintas, cukup dilakukan di tingkat Polsek tanpa perlu keterlibatan Bareskrim. “Kalau urusan kecelakaan, cukup di Polsek saja. Tidak perlu sampai Kabareskrim,” ujar Susno saat diwawancarai usai memberikan kesaksian di persidangan.
Ia menekankan pentingnya kehadiran saksi mata dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, kasus yang melibatkan dua korban, yaitu Vina yang meninggal dunia dan Eki yang selamat, menunjukkan adanya barang bukti seperti darah, helm, dan sepeda motor di lokasi kejadian yang mengarah pada kasus kecelakaan lalu lintas. “Di TKP (tempat kejadian perkara), ada tiang penerangan jalan umum. Ini jelas penanganan kasus kecelakaan lalu lintas,” tambahnya.
Susno juga menyoroti bahwa prosedur penyidikan kasus kecelakaan maupun kriminal memiliki kesamaan, termasuk pengumpulan bukti dari korban, lokasi kejadian, barang bukti, dan saksi. Semua elemen ini harus dianalisis sebelum polisi dapat menyimpulkan apakah suatu insiden merupakan kecelakaan atau tidak.
Dalam sidang tersebut, selain Susno Duadji, mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Pasaribu, juga turut hadir sebagai saksi ahli. Tim kuasa hukum enam terpidana, Jutek Bongso, menjelaskan bahwa Susno dihadirkan untuk mengevaluasi proses penyidikan dalam kasus ini, mengingat pengalaman Susno yang pernah menjabat sebagai Kabareskrim pada 2008-2009.
Jutek menambahkan bahwa Edwin Pasaribu diminta memberikan keterangan terkait perlindungan yang diberikan kepada para terpidana dalam kasus ini. “Kami ingin mendengar penilaian LPSK terkait alasan penerimaan atau penolakan permohonan perlindungan terhadap terpidana dan pihak-pihak lain,” ujar Jutek.
Tim kuasa hukum juga menyatakan bahwa mereka memiliki saksi yang melihat langsung kejadian pada malam pembunuhan Vina dan Eki. Saksi tersebut bersama korban pada pukul 22.30 WIB, 27 Agustus 2016, dan mereka memiliki bukti bahwa saksi tersebut mengantar kedua korban.
Enam terpidana yang mengajukan PK dalam kasus ini adalah Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani, dan Rivaldy.