SYL Akan Laporkan Dugaan Aliran Uang Korupsi ke Rumah Kaca Milik Pimpinan Partai

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), berencana melaporkan dugaan aliran uang korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang diduga digunakan untuk proyek pembangunan rumah kaca atau green house milik pimpinan partai.

Rencana ini disampaikan oleh kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, yang menyebut pihaknya masih mendiskusikan langkah tersebut.

“Sedang kami diskusikan dengan Pak SYL. Mungkin setelah persidangan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) ini akan dipertimbangkan ke arah sana,” kata Koedoeboen di Jakarta, Jumat yang dikutip dari laman KOMPAS.tv, Sabtu (6/7/2024)

Saat ini, pihak SYL masih fokus pada sidang pembacaan pleidoi kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementan yang menjerat SYL. “Fokus hari ini untuk tuntutan saja. Surat tuntutan dengan banyak 2.000 halaman sekian itu menjadi fokus utama,” ucap Koedoeboen, seperti dikutip dari Antara.

Pada sidang sebelumnya, pihak SYL menyinggung adanya rumah kaca milik pimpinan partai di Kepulauan Seribu yang dibangun dari dana Kementan. Koedoeboen juga menegaskan bahwa dugaan korupsi di Kementan tidak hanya melibatkan SYL, tetapi juga pihak-pihak lain, dan meminta jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut nama Hanan Supangkat.

Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, mempersilakan pihak SYL untuk melaporkan dugaan aliran dana Kementan ke rumah kaca di Kepulauan Seribu. “Silakan kalau pihak Pak SYL maupun pengacara, penasihat hukumnya mempunyai data informasi yang terkait bahwa ada aset, baik itu yang kami dengar di Kepulauan Seribu, green house dan sebagainya, silakan dilaporkan,” ucap Meyer setelah sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.

Meyer juga menegaskan bahwa Indonesia memiliki lembaga penegak hukum yang bisa memproses dugaan tersebut, agar asumsi itu tidak menjadi sebatas bola liar tanpa validasi.

Sebagai informasi, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Dengan rencana pelaporan ini, SYL dan kuasa hukumnya berharap dapat mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi di Kementan, sehingga kasus ini dapat ditangani secara menyeluruh dan adil.