Tagih Pelanggan Nunggak, Perumda Tirta Rangga Gandeng Kejari Subang

SUBANG, TINTAHIJAUcom – Perumda Tirta Rangga Subang menggandeng Kejaksaan Negeri untuk menagih pelanggan yang nenunggak dan sulit melakukan pembayaran air bersih.

Hal ini disampaikan Direktur Utama Perumda Tirta Rangga Subang Lukman Nurhakim usai penandatanganan MoU dengan Kejari Subang.

Lukman menegaskan untuk pelanggan yang masih sulit dalam pembayaran, pihaknya bekerjasama dengan jaksa pengacara negara dalam hal ini Kejaksaan Negeri Subang untuk melakukan pembayaran

“Nanti kan bisa terkonfirmasi kenapa bisa terjadi tunggakan. Kami tidak bisa sendiri jika ada kendala seperti itu,” ujar Lukman kepada wartawan.

Menurutnya, dalam peraturan daerah penagihan batas maksimal tiga bulan, jika dua bulan menunggak, makan akan dilakukan penutupan.  Sementara pelanggan yang menunggak hingga tiga bulan keatas akan langsung dicabut. Namun, ketika pelanggan melunasi tunggakan tersebut mesin air akan di pasang kembali.

Baca Juga:  Waktu Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Telah Ditutup

Sekedar informasi,  jumlah piutang Perumda Tirta Rangga Subang di Pelamggan dari sejak berdiri 35 tahun dengan total mencapai Rp10 miliar.

Perumda sendiri, sudah menerapkan pembayaran digital untuk mempermudah pembayaran pelanggan.

“Kita sekarang permudah pembayaran melalui digital dan ini sduah dilaksanakan. Sampai Agustus kemarin, yang punya tunggakan bisa membayar secara online, tidak perlu datang langsung ke loket pembayaran,” jelasnya.

Terkait MoU dengan Kejari, Direktur Utama Perumda Tirta Rangga Subang, Lukman Nurhakim mengatakan, kerjasama ini bukan kali pertama. Kerjasama tersebut diantaranya berorientasi kepada peningkatan PAD yang menjadi salah satu kewajiban BUMD.

Baca Juga:  Tahapan dan Bobot Nilai SKB CPNS Kejaksaan 2023

“Tugas BUMD yang pertama yaitu pelayanan publik, dua peningkatan PAD, dan ketiga kesejahteraan masyarakat,” kata Lukman

Kepala Kejari Subang, Dr. Akmal Kodrat menyampaikan, kesepakatan kerjasama dengan Perumda Tirta Rangga Subang sebelumnya memang sudah ada.

“Kesepatan itu sudah ada di bidang perdata dan keputusan negara jadi hari ini kita perpanjang untuk satu tahun kedepan mencakup seputar permasalahan dibidang perdata tata usaha,” ungkapnya.

Akmal berharap, dengan adanya perpanjagan penandatangan ini, jasa-jasa dari jaksa pengacara negara bisa dimanfaatkan baik itu terkait bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun pelayanan-pelayanan serta tindakan hukum lainnya.

Baca Juga:  Stok Kain Kafan di Gaza Semakin Menipis dan Bangsal Jenazah Terlalu Penuh

Akmal mengatakan, pada tahun sebelumnya Perumda Tirta Rangga masih terbilang minim dalam penggunaan fasilitas serta pelayanan jaksa pengacara negara.

“Mudah-mudahan diperiode berikutnya ini lebih banyak lagi menggunakan jasa dari JPN ini. Saya harapkan keaktifan teman-teman PDAM untuk menggandeng kami terutama dalam hal peningkatan PAD. Jadi tujuan MoU ini cuma satu untuk meningkatkan target PAD agar tercapai,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com