Megapolitan

Tak Ditemukan Unsur Pidana, Penyelidikan Kematian Arya Daru Dihentikan

×

Tak Ditemukan Unsur Pidana, Penyelidikan Kematian Arya Daru Dihentikan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian Arya Daru Pangayunan (ADP) setelah hampir enam bulan penanganan. Penghentian tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor B/63/I/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 6 Januari 2026.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak mengatakan, keputusan itu diambil setelah penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan. Surat penghentian penyelidikan juga telah disampaikan kepada keluarga korban.

“Alasan dilakukan penghentian penyelidikan, yang pertama, tidak ditemukan unsur pidana berdasarkan hasil gelar perkara dan pendalaman dalam proses penyelidikan,” ujar Reonald di Polda Metro Jaya, Jumat (9/1/2026).

Menurut dia, polisi telah melakukan berbagai langkah penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan barang bukti, hingga pemeriksaan sejumlah saksi. Seluruh temuan tersebut kemudian dianalisis secara menyeluruh. Hasilnya, penyidik menyimpulkan tidak ada bukti yang mengarah pada tindak pidana.

Meski penyelidikan dihentikan, Reonald menegaskan kepolisian tetap membuka peluang untuk menindaklanjuti perkara tersebut apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru yang sah. “Penyelidik tetap terbuka jika ada novum atau bukti baru yang valid. Akan kita dalami kembali perkara ini, namun saat ini penyelidikan telah dihentikan,” katanya.

Diketahui, Arya Daru Pangayunan ditemukan tewas di kamar indekosnya di Guest House Gondia, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025) pagi. Jasad korban pertama kali ditemukan sekitar pukul 08.00 WIB setelah polisi menerima laporan dari warga setempat.

Berdasarkan pemeriksaan awal di TKP, korban ditemukan dalam kondisi telah meninggal dunia. Saat ditemukan, kepala korban tertutup plastik yang terikat lakban, sementara tubuhnya tertutup selimut di atas kasur kamar nomor 105. Kondisi tersebut sempat memicu dugaan adanya unsur kekerasan, namun hasil penyelidikan menyeluruh polisi tidak menemukan indikasi tindak pidana.