JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif listrik per kilowatt hour (kWh) untuk Triwulan III atau periode Juli–September 2025 tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi serta 24 golongan pelanggan subsidi.
Kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat, terutama pelanggan bersubsidi seperti rumah tangga miskin, pelaku UMKM, kelompok sosial, serta sektor bisnis dan industri berskala kecil. Mereka tetap dapat menikmati tarif listrik dengan harga lama tanpa penyesuaian.
Tarif Tetap untuk Prabayar dan Pascabayar
Tarif listrik, baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar, masih mengacu pada golongan dan daya listrik yang digunakan. Berikut rincian tarif listrik Juli 2025:
Pelanggan Prabayar:
- Rumah tangga kecil (900 VA): Rp 1.352/kWh
- Rumah tangga kecil (1.300 VA & 2.200 VA): Rp 1.444,70/kWh
- Rumah tangga menengah (3.500–5.500 VA): Rp 1.699,53/kWh
- Rumah tangga besar (6.600 VA ke atas): Rp 1.699,53/kWh
- Pelanggan bisnis (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.440,70/kWh
- Kantor pemerintah (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53/kWh
- Penerangan jalan umum (di atas 200 kVA): Rp 1.699,53/kWh
Pelanggan Pascabayar:
- Subsidi:
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415/kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605/kWh
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352/kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
- Non-subsidi:
- Tarif serupa dengan pelanggan prabayar, tergantung golongan dan daya.
Cara Cek Tagihan Listrik Juli 2025
Pelanggan dapat memeriksa tagihan dan pemakaian listrik secara mandiri melalui aplikasi PLN Mobile dengan langkah berikut:
- Unduh aplikasi PLN Mobile di ponsel.
- Lakukan pendaftaran dengan mengisi nama, ID pelanggan, lokasi, nomor HP, email, dan kata sandi.
- Login ke aplikasi dan pilih menu “Informasi”.
- Klik “Informasi Tagihan dan Token Listrik” untuk melihat detail tagihan, riwayat penggunaan, dan pembayaran.
Keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi, terutama bagi kalangan kecil dan menengah yang masih dalam proses bangkit dari dampak ekonomi global.












