JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Presiden ke-8 Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memerintahkan pagar laut misterius yang terletak di perairan Tangerang, Banten, untuk segera disegel dan dicabut. Perintah ini disampaikan melalui Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, pada Rabu (15/1/2025).
“Sudah. Beliau sudah setuju pagar laut, pertama, itu disegel. Kemudian yang kedua beliau perintahkan untuk dicabut,” ungkap Muzani, seperti dikutip dari laporan KompasTV.
Pagar bambu sepanjang 30 kilometer yang berdiri di tengah laut tersebut telah menjadi sorotan publik. Hingga kini, tidak ada informasi mengenai siapa pemilik maupun penanggung jawabnya. Kondisi ini memunculkan banyak pertanyaan, mengingat struktur pagar tersebut berdiri secara misterius tanpa kejelasan tujuan atau perizinan.
Menanggapi fenomena ini, Komisi IV DPR RI berencana memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan, menegaskan bahwa rapat kerja dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan segera dijadwalkan. Tujuannya adalah untuk mendalami legalitas pagar bambu tersebut dan memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.
“Dalam waktu dekat, kita akan mengagendakan untuk memanggil KKP ke dalam suatu raker guna memastikan bahwa tidak ada tindakan di luar hukum, apalagi memagari pantai tanpa izin yang dapat mengganggu aktivitas nelayan dan kepentingan umum lainnya,” ujar Daniel Johan pada Jumat (10/1/2025).
Daniel Johan juga menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah yang telah mengambil langkah tegas dengan menyegel pagar bambu tersebut. Ia menilai tindakan ini penting untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kelestarian laut dari praktik yang tidak bertanggung jawab.
“Kita mengapresiasi bahwa pemerintah, melalui KKP, telah melakukan tindakan tegas dengan menyegel pagar tersebut,” tambahnya.
Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut pagar laut misterius di Tangerang menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kepentingan masyarakat, terutama nelayan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai asal-usul pagar tersebut dan mencegah munculnya kejadian serupa di masa depan.