JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Temu Nasional Pondok Pesantren yang berlangsung pada 18–19 Mei 2026 di Kemayoran, Jakarta, resmi menyepakati lima poin penting terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Pihak pesantren dan pemerintah sepakat untuk tidak lagi menganggap sepele persoalan ini demi menjaga marwah institusi pendidikan agama.
Ketua Steering Committee Temu Nasional Pondok Pesantren, Saifullah Maksum, menegaskan pentingnya pengakuan terbuka atas ruang evaluasi internal ini.
“Satu, harus ada kesadaran bersama dan kolektif bagi pengasuh pesantren bahwa kasus kejahatan (atau kekerasan) seksual adalah fakta sosial internal yang benar-benar terjadi di sebagian pesantren sejak lama hingga sekarang,” ujar Saifullah, seperti yang dilansir dari laman Koran Jakarta, dikutip Kamis (21/5/2026).
Ia menambahkan bahwa keterbukaan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan santri.
“Kejahatan seksual di pesantren adalah penghinaan maupun pengkhianatan terhadap tujuan didirikannya pesantren, dan mengakui adanya masalah di pesantren bukan berarti membenci pesantren,” katanya.
Lima Poin Kesepakatan Temu Nasional
Berikut adalah lima poin utama yang dihasilkan dalam pertemuan nasional tersebut:
- Kesadaran Kolektif: Mengakui kekerasan seksual sebagai fakta sosial nyata di internal pesantren yang harus segera dituntaskan.
- Waspada Politisasi: Mengakui adanya pihak luar yang memanfaatkan momentum kasus ini untuk meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren.
- Penyelesaian Akar Masalah: Berkomitmen menyelesaikan akar persoalan beserta faktor pendukung yang berpotensi memicu kasus baru di masa depan.
- Keteladaran Pengasuh: Menetapkan pengasuh dan pemegang otoritas pesantren sebagai penanggung jawab utama yang wajib menjadi suri teladan.
- Gerakan Nasional: Mendorong gerakan anti-kekerasan seksual di pesantren yang terintegrasi secara nasional.
Perbaikan SOP dan Deteksi Dini
Sebagai langkah konkret dari poin keempat, forum merekomendasikan perbaikan prosedur operasional standar (SOP) pendirian pesantren, penyesuaian tata letak bangunan, hingga pemasangan kamera pengawas (CCTV). Langkah fisik ini dinilai krusial untuk mempersempit ruang terjadinya kekerasan.
“Kemudian perlu dibentuk tim pengawasan internal pesantren, dan disusunnya sistem monitoring yang bisa mendeteksi secara dini terjadinya kasus-kasus kejahatan seksual di pesantren,” lanjut Saifullah.
Terkait interaksi harian, para pemimpin dan pengasuh diimbau menjaga batasan yang ketat.
“Para pengasuh pesantren hendaknya menghindari melakukan interaksi fisik secara langsung dengan santri yang berlainan jenis, dengan atau tanpa alasan apa pun, kecuali alasan yang dibenarkan secara syar’i (syariat),” tegasnya.
Sektor Kampus Perkuat Satgas PPKPT
Di tempat terpisah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) turut memperketat ruang aman di sektor pendidikan tinggi melalui optimalisasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
Direktur Pembelajaran dan Mahasiswa Kemdiktisaintek, Beny Bandanadjaja, menjelaskan bahwa transformasi satgas ini didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Melalui aturan teranyar ini, wewenang satgas kini diperluas. Tidak hanya menangani kekerasan seksual, tetapi juga mencakup enam bentuk kekerasan lainnya:
- Kekerasan fisik
- Kekerasan psikis
- Perundungan (bullying)
- Diskriminasi
- Intoleransi
- Kebijakan yang mengandung unsur kekerasan
Langkah mitigasi di sektor perguruan tinggi ini menunjukkan hasil progresif. Hingga kini, seluruh 125 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan lebih dari 2.000 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia telah resmi mengaktifkan satgas tersebut untuk melindungi seluruh civitas akademika.




