Megapolitan

Tersangka Pembunuhan Mutilasi di Muara Baru Mengaku Gelap Mata Saat Menggorok Korban

×

Tersangka Pembunuhan Mutilasi di Muara Baru Mengaku Gelap Mata Saat Menggorok Korban

Sebarkan artikel ini
Fauzan Fahmi (43), pemutilasi mayat wanita tanpa kepala di Muara Baru berinisial SH (40). (Sumber: DOK. Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya via Kompas.com.)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kasus pembunuhan dan mutilasi yang melibatkan Fauzan Fahmi (43) sebagai tersangka mengguncang masyarakat Jakarta. Fauzan diduga membunuh dan memutilasi seorang wanita berinisial SH (40), yang jasadnya ditemukan tanpa kepala di Muara Baru, Jakarta Utara.

Pengakuan tersangka bahwa ia gelap mata saat menggorok korban disampaikan saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan diunggah melalui akun Instagram @jatanraspoldametrojaya pada Sabtu (2/11/2024).

Mengutip pemberitaan dari Kompas.com, Fauzan mengaku emosinya memuncak hingga membuatnya tidak dapat berpikir jernih ketika melakukan tindakan keji tersebut. “Saya juga enggak tahu, Pak. Saya juga waktu menggorok itu enggak melihat apa-apa saya itu, saking emosi saja kali,” ucapnya saat memberikan keterangan.

Motif Pembunuhan: Sakit Hati dan Penghinaan

Dalam pemeriksaan, Fauzan mengungkapkan bahwa pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati akibat hinaan yang dilontarkan korban terhadap istri dan keluarganya. Korban diduga menghina istri dan orang tua Fauzan dengan menyebut mereka sebagai pelacur. Hal ini yang kemudian memicu emosi tersangka hingga akhirnya ia nekat melakukan aksi pembunuhan tersebut.

“Sakit hati, Pak. Korban merendahkan istri saya, ibu saya. Korban ngucapin istri saya pelacur, orang tua saya pelacur,” jelas Fauzan. Ia juga mengaku bahwa dirinya pernah menikah secara siri dengan korban beberapa tahun yang lalu, namun hubungan tersebut sudah lama berakhir tanpa ada komunikasi antara keduanya. Hingga akhirnya, pada Minggu (27/10/2024), korban menghubungi Fauzan karena membutuhkan ikan, yang kemudian menjadi awal pertemuan kembali mereka.

Penemuan Jasad dan Kepala Korban di Lokasi Terpisah

Jasad SH ditemukan pada Selasa (29/10/2024) di dermaga kapal belakang sebuah pom bensin di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara. Jasad korban ditemukan dalam keadaan terbungkus lima lapis, yaitu berupa karung kecil, selimut, busa kasur, kardus kulkas, dan karung besar. Sementara itu, kepala korban ditemukan terpisah di balik tembok di sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, sekitar 600 meter dari lokasi penemuan tubuh korban.

Penangkapan dan Pasal yang Dikenakan

Polisi berhasil menangkap tersangka di kediamannya di Penjaringan, Jakarta Utara, pada hari yang sama. Fauzan kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang memiliki ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.

Kasus ini menjadi perhatian publik yang luas mengingat tindakan keji dan motif yang melatarbelakanginya. Hingga saat ini, kepolisian masih mendalami lebih lanjut kasus tersebut untuk mendapatkan kejelasan dan fakta-fakta lainnya.