Tinjauan Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Terkait Kemungkinan Adanya Intervensi Presiden terhadap KPK

Presiden RI Joko Widodo saat menyampaikan sambutan dalam acara Istana Berbatik di Istana Negara, Jakarta, Minggu (1/10/2023). Kemenkominfo memastikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi berpidato menggunakan bahasa Mandarin yang beredar di media sosial adalah hoaks. (Sumber: Kompas TV)

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Peneliti di Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, memunculkan isu kontroversial terkait kemungkinan intervensi Presiden terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Zaenur Rohman, seperti yang tayang dalam wawancara dengan program Kompas Petang KompasTV pada Jumat (1/12/2023), menyatakan bahwa sejak dahulu KPK kerap kali mengalami intervensi dari berbagai pihak, termasuk Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

“Saya sangat yakin, haqqul yaqin, sangat mungkin intervensi itu dilakukan. KPK itu dari dulu diintervensi oleh berbagai pihak,” ungkap Zaenur.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat mungkin terlibat dalam intervensi tersebut, sebagaimana diungkapkan oleh mantan Ketua KPK 2014-2019, Agus Rahardjo.

Zaenur menyatakan bahwa meskipun sulit dibuktikan secara hukum, publik menjadi tahu bahwa pada masa pemerintahan Jokowi, sebelum Revisi Undang-Undang KPK, telah terjadi intervensi dalam bentuk permintaan untuk menghentikan perkara.

Zaenur menjelaskan bahwa UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK memberikan kewenangan kepada Presiden untuk melakukan intervensi terhadap KPK. Hal ini terlihat dari kemampuan Presiden dalam memilih Dewan Pengawas KPK, menetapkan peraturan mengenai supervisi, dan menetapkan organisasi pelaksana pengawasan.

“Banyak sekali intervensi melalui undang-undang, bukan kasus per kasus,” tegas Zaenur.

Ia juga mencatat bahwa indeks persepsi korupsi di Indonesia mengalami penurunan pada tahun 2022, mencapai angka 30, mirip dengan saat Jokowi pertama kali menjabat sebagai Presiden pada tahun 2014.

Zaenur menyimpulkan bahwa selama sembilan tahun, KPK kehilangan independensinya dan menjadi rentan terhadap pelanggaran karena disusupi “Kuda Troya” yang dapat dikendalikan dari luar.

Sebelumnya, Agus Rahardjo telah mengungkapkan isu intervensi Presiden Jokowi terhadap KPK dalam sebuah program televisi pada 30 November 2023. Agus menyatakan bahwa ia pernah dimarahi oleh Presiden terkait kasus korupsi megaproyek KTP Elektronik (E-KTP) yang melibatkan nama Setya Novanto.

Ketua KPK periode 2015-2019 itu mengungkapkan bahwa Presiden memanggilnya sendirian dan memerintahkan untuk menghentikan kasus tersebut. Meskipun Agus Rahardjo tidak menuruti perintah tersebut, isu intervensi Presiden menambah kompleksitas situasi politik di Indonesia terkait upaya pemberantasan korupsi.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini