JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar praktik penipuan lintas negara dengan modus uang dolar palsu berwarna hitam atau yang dikenal dengan istilah Black Dollar. Dalam operasi tersebut, dua warga negara asing (WNA) asal Liberia resmi diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, pada Kamis (26/3/2026). Ia membenarkan bahwa kedua pria asing tersebut terlibat dalam aksi kriminal penipuan.
“Betul, dua orang pelaku warga negara Liberia diamankan karena penipuan modus Black Dollar,” ungkap Andaru kepada awak media seperti yang dilansir dari laman KOMPAS, Kamis (27/3/2026).
Kronologi Singkat dan Lokasi Penangkapan
Berdasarkan data yang dihimpun, kedua tersangka yang masing-masing berinisial I dan SDT ini ditangkap pada Rabu, 18 Maret 2026 lalu. Petugas melakukan penyergapan di sebuah apartemen yang terletak di kawasan Meruya, Jakarta Barat.
Dalam proses penggeledahan di lokasi, polisi berhasil mengamankan barang bukti signifikan yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
- Barang Bukti: Sebuah koper yang diduga kuat berisi tumpukan uang palsu (Black Dollar).
- Status Tersangka: Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan maraton oleh tim penyidik.
Penyelidikan Masih Berlanjut
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menutup rapat detail kronologi pengungkapan kasus maupun rincian peran masing-masing tersangka (I dan SDT). Hal ini dilakukan guna kepentingan pengembangan penyelidikan lebih lanjut agar jaringan di balik peredaran dolar palsu ini bisa terungkap sepenuhnya.
“Kedua WNA tersebut telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan secara intensif,” tutup Andaru.
Kasus Black Dollar sendiri biasanya melibatkan modus di mana pelaku meyakinkan korban bahwa kertas hitam tersebut adalah uang dolar asli yang hanya perlu “dicuci” dengan cairan kimia khusus agar kembali ke bentuk semula.





