JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal sebagai Tom Lembong, menyampaikan pesan emosional dari dalam penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Pesan tersebut ditulis tangan di secarik kertas dan diunggah melalui akun Instagram miliknya, yang kini dikelola oleh tim atas arahan dari kuasa hukumnya.
Dalam pesannya, Tom Lembong mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan mendoakannya selama proses hukum berlangsung.
“Teman-teman, Ibu-Bapak yang saya hormati, saya hanya mau menyampaikan terima kasih yang se-dalam-dalamnya kepada semua pihak yang sudah membantu, sedang membantu, dan terus membantu saya,” tulis Tom dalam suratnya.
Tom juga menegaskan bahwa ia akan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan demi mengungkapkan kebenaran dan keadilan. Ia percaya bahwa Kejaksaan Agung akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
“Saya terus berupaya untuk kooperatif, positif, dan kondusif, dalam rangka membantu mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan,” ujar Tom.
Dukungan untuk Indonesia
Meski berada dalam tahanan, Tom Lembong tetap menegaskan cintanya kepada Indonesia dan berkomitmen untuk terus mengabdi kepada negara. Ia berharap agar Indonesia bisa menjadi tempat yang lebih baik bagi seluruh masyarakatnya.
“Saya terus mencintai Indonesia dan akan terus mengabdi pada Indonesia… Semoga Tuhan Allah memberkati kita semua, dan senantiasa membawa kita ke arah yang lebih baik,” tulis Tom.
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka bersama dengan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), berinisial CS. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin Persetujuan Impor (PI) untuk gula kristal mentah (GKM), yang seharusnya hanya dikeluarkan dalam kondisi darurat guna menjaga stabilitas stok gula nasional. Namun, pada kenyataannya, Indonesia justru sedang mengalami surplus gula saat izin tersebut diterbitkan.
Kejagung mengungkap bahwa tindakan importasi yang dilakukan oleh Tom Lembong tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp400 miliar.
Upaya Hukum Tom Lembong
Tom Lembong telah mengajukan praperadilan untuk meminta pembebasan dari tahanan, dengan sidang perdana dijadwalkan pada 18 November mendatang. Kuasa hukum Tom menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mencari keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan kalangan akademisi. Pakar hukum dari Universitas Indonesia bahkan mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengumumkan timeline lengkap kasus ini agar publik bisa mengetahui perkembangan yang jelas dan transparan.
Tom Lembong menutup pesannya dengan harapan agar proses hukum dapat berjalan dengan adil, serta berharap dukungan dan doa dari masyarakat Indonesia.
“Semoga proses ini dapat mengungkapkan kebenaran yang sesungguhnya, dan saya mohon doa dari seluruh masyarakat agar keadilan bisa ditegakkan,” tutup Tom dalam pesannya.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik, mengingat peran Tom Lembong yang sebelumnya dianggap sebagai salah satu tokoh penting dalam sektor ekonomi Indonesia. Kini, semua mata tertuju pada proses hukum yang akan dilalui, di mana masyarakat berharap keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.