SUBANG, TINTAHIJAUCOM – Dua pria yang melakukan aksi pemerasan disertai penganiayaan terhadap sopir truk di wilayah Kabupaten Subang berhasil diringkus jajaran Polsek Cikaum dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, Rabu (14/5/2025).
Kapolsek Cikaum, AKP Donnie Kustiawan, membenarkan penangkapan tersebut. Kedua pelaku, AS alias Andi Tato (36), warga Perum Anggrek, Desa Purwadadi Timur, dan EJ alias Baron (38), warga Desa Sindangsari, kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami telah mengamankan dua pelaku kasus pemerasan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP. Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari setelah kami menerima laporan dari korban,” ujar AKP Donny, Kamis (15/5/2025).
Aksi pertama terjadi di Kampung Kalipace, Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi, sekitar pukul 17.30 WIB. Korban Yogi (33), sopir truk, bersama kernetnya Samsuri alias Bonteng (32), diadang pelaku yang berpura-pura jatuh di depan truk mereka.
Setelah korban diminta turun, pelaku memaksa meminta uang dengan dalih ganti rugi dan disertai kata-kata kasar serta pemukulan di bagian telinga. Korban sempat memberikan uang Rp20.000, namun pelaku tidak puas dan memaksa hingga korban menyerahkan Rp200.000.
Aksi berlanjut satu jam kemudian di lokasi kedua, tepatnya di Kampung Sayuran, Desa Cikaum Barat. Kedua pelaku kembali menghadang truk korban dan menganiaya korban dengan alasan kehilangan telepon genggam saat kejadian pertama, kembali menuntut uang ganti rugi.
“Korban kembali mengalami kekerasan fisik. Ini bukan hanya pemerasan, tapi juga penganiayaan yang berulang,” tegas Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Infinix dan sepeda motor bernopol T 3733 ZU.
Penangkapan dilakukan cepat. Pelaku Andi Tato dibekuk sekitar pukul 01.00 WIB di rumah kakaknya di Desa Purwadadi Timur, sementara Baron ditangkap satu jam kemudian di rumah orang tuanya di Desa Sindangsari.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain atas aksi serupa. Kasus ini tengah diproses secara hukum oleh Polsek Cikaum.