Waduh! 2 Remaja Korut Dihukum Kerja Paksa Selama 12 Tahun Gegara Nonton Drakor

Rekaman video yang memperlihatkan dua remaja Korea Utara dihukum kerja paksa 12 tahun karena menonton drama Korea atau drakor. (Sumber: BBC)

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Sebuah rekaman video langka memberikan gambaran mengerikan tentang tindakan keras rezim Korea Utara terhadap warganya yang terbukti menonton drama Korea Selatan atau drakor.

Dua remaja berusia 16 tahun diperlihatkan dalam kondisi diborgol di hadapan ratusan siswa di stadion terbuka sebagai hukuman yang dijatuhkan pada mereka.

Rekaman ini, dilaporkan direkam pada tahun 2022, memperlihatkan petugas berseragam yang menegur remaja tersebut, sambil memberikan peringatan agar mereka merenungkan kesalahan mereka secara mendalam.

Meskipun produk hiburan buatan Korea Selatan, termasuk televisi, dilarang di Korea Utara, beberapa orang rela mengambil risiko demi menonton drakor yang memiliki penggemar global yang besar.

BBC melaporkan bahwa rekaman tersebut, yang diperoleh dari Pembangunan Selatan dan Utara (SAND), lembaga penelitian yang bekerja dengan para pembelot dari Korea Utara, menunjukkan bahwa pihak berwenang Korea Utara berencana untuk bertindak lebih keras terhadap insiden semacam itu.

Rekaman ini didistribusikan di Korea Utara sebagai bagian dari upaya untuk mendidik ideologi dan memberikan peringatan kepada warga agar tidak menonton drama Korea.

Narator dalam rekaman tersebut memperdengarkan propaganda negara yang menuduh budaya Korea Selatan sebagai “rezim boneka yang busuk” yang merusak remaja Korea Utara. Para petugas dalam video bahkan menyebutkan nama kedua remaja tersebut dan mengungkapkan alamat mereka.

Menurut CEO SANDS Choi Kyong-hui, pemerintah Korea Utara melihat penyebaran drakor dan K-pop sebagai ancaman terhadap ideologi mereka. “Kekaguman terhadap masyarakat Korea Selatan dapat segera menyebabkan melemahnya sistem, bertentangan dengan ideologi monolitik yang membuat masyarakat Korea Utara menghormati keluarga Kim,” ujar Choi seperti dikutip dari laman KOMPAS.tv, Jum’at (19/1/2024).

Sejak awal 2000-an, warga Korea Utara mulai terpapar pada produk hiburan Korea Selatan saat “kebijakan sinar matahari” Seoul diberlakukan. Meskipun kebijakan ini dihentikan pada 2010, produk hiburan Korea Selatan terus menjangkau Korea Utara melalui China.

Pada tahun 2020, Pyongyang bahkan memberlakukan undang-undang yang dapat menjatuhkan hukuman mati kepada mereka yang terbukti menonton dan mendistribusikan produk hiburan Korea Selatan.