Bandung — Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar) Erwan mendesak aparat kepolisian segera menangkap YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus setelah ucapan bernada penghinaan terhadap suku Sunda dan suporter Persib Bandung, Viking, viral di media sosial. Pernyataan Erwan disampaikan menanggapi beredarnya potongan video berisi dugaan ujaran kebencian oleh kreator konten tersebut.
Erwan menilai pernyataan Resbob tidak bisa ditoleransi karena telah meresahkan publik dan berpotensi memecah belah masyarakat. “Saya sebagai orang Sunda merasa sangat terhina dan sangat marah. Saya berharap kepolisian segera menangkap orang tersebut karena ini sudah SARA dan bisa memecah belah bangsa,” ujarnya, dikutip dari ANTARA, Jumat (12/12/2025).
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan untuk memberikan efek jera dan mencegah penghinaan terhadap identitas suku mana pun. Ia juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak menyamaratakan kesalahan individu kepada kelompok tertentu. “Jangan dendam kepada sukunya karena tidak semua sama. Fokus pada oknum tersebut,” katanya.
Polda Jabar Mulai Penyelidikan
Polda Jawa Barat memastikan telah menerima laporan masyarakat, terutama dari Viking Persib Club (VPC), terkait dugaan ujaran kebencian oleh Adimas Firdaus. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pihaknya sudah melakukan analisis terhadap akun YouTube Resbob dan memulai tahap penyelidikan.
“Kami sudah melakukan profiling akun pelaku hate speech terhadap Viking dan warga Jabar, serta sudah memulai penyelidikan,” kata Hendra di Bandung, Jumat (12/12/2025).
Kasus itu mencuat setelah salah satu siaran di YouTube menampilkan ucapan bernada penghinaan terhadap suporter Persib dan masyarakat Sunda. Video tersebut kemudian viral setelah diunggah ulang oleh sejumlah akun di berbagai platform hingga memicu kemarahan publik.
Hendra menambahkan, laporan polisi diperlukan untuk melengkapi proses hukum dan memperkuat keterangan saksi korban. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan lanjutan dari pihak terkait.
Viking Persib Club Resmi Melapor
Viking Persib Club resmi melaporkan Adimas Firdaus ke Direktorat Reserse Siber Polda Jabar pada Kamis malam (11/12/2025). Langkah ini diambil sebagai respon terhadap video viral yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian dan SARA.
Kuasa Hukum VPC, Ferdy Rizky, mengatakan pelaporan dilakukan sesuai instruksi Ketua Umum VPC, Tobias Ginanjar. “Kita mengambil langkah tegas sebagaimana amanat ketum kita, Pak Tobias, agar orang yang berbicara seperti itu di media bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Ferdy.
Ia menyampaikan bahwa Adimas Firdaus terancam dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 4 dan Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE tentang Ujaran Kebencian atau SARA, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
“Makanya kita mengambil langkah tegas juga malam ini membuat laporan kepolisian. Kita laporkan di Undang-Undang ITE,” ujar Ferdy.
Hingga kini, polisi masih mendalami laporan tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum terhadap terlapor.











