SEMARANG, TINTAHIJAU.com – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, akhirnya muncul dan memberikan pernyataan terkait penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor dan rumahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hevearita, yang akrab disapa Mbak Ita, menyatakan akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan menjamin bahwa pelayanan di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tetap berjalan normal meski sedang diterpa isu dugaan korupsi.
“Ya, mengikuti saja prosedur yang dilaksanakan, tapi jangan sampai terkait dengan Pemkot Semarang ini tidak berjalan,” ungkap Hevearita usai menghadiri rapat paripurna dengan DPRD Kota Semarang pada Senin (22/7/2024).
Hevearita juga menegaskan bahwa dirinya tetap berada di kantornya dan bekerja seperti biasa saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkot Semarang. “Pada saat ada kegiatan (KPK) di Pemkot Semarang, saya ada di kantor. Jadi, saya ada, cuma (saya) ada di atas,” ujarnya.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut terkait kasus korupsi yang diduga menyeretnya, Hevearita enggan memberikan komentar lebih lanjut. “Tolong hargai saya karena saya sudah menjawab. Saya ada di sini. Saya tidak ke mana-mana,” tegasnya.
Menurut laporan Kompas.tv sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang sejak Rabu (17/7) pekan lalu. Penggeledahan tersebut dilakukan di Kantor Wali Kota Semarang, rumah pribadi Hevearita, kantor Dinas Sosial (Dinsos), dan Bappeda di kompleks Balai Kota Semarang. Aktivitas penggeledahan ini berlanjut hingga Senin (22/7/2024), dengan penyidik KPK juga meminta keterangan dari sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.
KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Ketiga kasus tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa tahun 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebutkan bahwa empat orang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. “(Pencegahan) atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa pada Rabu (17/7).