Megapolitan

‎WFH ASN Majalengka Disorot DPRD, Dinilai Tak Sinkron dengan Kebijakan Pusat‎‎

×

‎WFH ASN Majalengka Disorot DPRD, Dinilai Tak Sinkron dengan Kebijakan Pusat‎‎

Sebarkan artikel ini

Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Majalengka dari Fraksi Partai Golkar, Muhamad Taufan Rizaldi, S.M., menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten Majalengka terkait penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai tidak selaras dengan arahan Pemerintah Pusat.

‎‎Taufan menyebut perbedaan hari pelaksanaan WFH antara pusat dan daerah berpotensi mengganggu koordinasi administratif serta menurunkan kualitas pelayanan publik.

‎‎Ia mencontohkan, pemerintah pusat umumnya menerapkan WFH pada hari tertentu seperti Jumat, sementara Pemkab Majalengka justru menerapkannya pada hari Senin.‎‎

“Kalau pusat sudah melakukan kalkulasi strategis dan menetapkan WFH di hari tertentu, seharusnya daerah mengikuti agar kebijakan tetap sinkron,” ujar Taufan saat ditemui di Ruang Komisi 1 DPRD Majalengka.‎‎

Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait asas kepastian hukum dan efisiensi. Ia juga menekankan pentingnya mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB dalam penyesuaian sistem kerja ASN.‎‎

Taufan mengingatkan bahwa penerapan WFH di hari Senin berisiko mengganggu ritme pelayanan publik. Ia menyebut awal pekan merupakan waktu dengan tingkat kebutuhan layanan masyarakat paling tinggi. ‎‎“Hari Senin itu puncak pelayanan. Kalau ASN justru WFH, respons terhadap kebutuhan masyarakat bisa melambat,” katanya.‎‎

Selain itu, ia menilai kebijakan tersebut dapat menghambat koordinasi lintas sektor, mengingat pada awal pekan biasanya banyak agenda penting dan instruksi yang harus segera ditindaklanjuti.‎‎

Taufan juga mengkhawatirkan munculnya persepsi negatif dari masyarakat terhadap disiplin ASN. Menurutnya, WFH di hari Senin berpotensi dianggap sebagai perpanjangan libur akhir pekan.‎‎

Di sisi lain, ia menyoroti belum meratanya infrastruktur digital di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD). Sejumlah layanan, kata dia, masih membutuhkan kehadiran fisik, sehingga kebijakan WFH justru berpotensi menumpuk pekerjaan di hari berikutnya.‎‎

Sebagai solusi, Taufan mendorong Pemerintah Kabupaten Majalengka segera mengevaluasi kebijakan tersebut dan menyesuaikannya dengan kebijakan pemerintah pusat.

‎‎“Jika pusat menetapkan WFH di hari Jumat, sebaiknya diikuti. Dampaknya terhadap pelayanan publik tidak sebesar jika dilakukan di hari Senin,” ujarnya.

‎‎Ia juga meminta agar setiap kebijakan terkait sistem kerja ASN ke depan dikonsultasikan dengan DPRD, khususnya Komisi 1, agar tetap selaras dengan kepentingan pelayanan publik.‎

“Kita ingin ASN bekerja nyaman, tapi pelayanan kepada masyarakat tetap harus cepat, prima, dan tepat waktu,” pungkasnya.‎