Yusril Sarankan Hasto dan Tom Lembong Tak Ajukan Banding, Proses Hukum Bakal Dihapuskan Lewat Amnesti dan Abolisi

Yusril Ihza Mahendra | Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyarankan agar Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong tidak melanjutkan upaya banding atas vonis yang mereka terima di pengadilan tingkat pertama. Pernyataan ini disampaikan Yusril usai Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian amnesti dan abolisi terhadap kedua tokoh tersebut.

Menurut Yusril, amnesti dan abolisi yang diberikan Presiden akan otomatis menghapus seluruh konsekuensi hukum dari tindak pidana yang menjerat keduanya. “Di dalam Pasal 2 dan Pasal 4 dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi diatur bahwa apabila seseorang diberikan amnesti, maka segala akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukannya dihapuskan. Demikian pula dengan abolisi, segala penuntutan atas tindak pidana yang dilakukan juga dihapus,” ujar Yusril di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Ia menambahkan, kebijakan tersebut memiliki implikasi langsung terhadap status hukum Hasto dan Tom Lembong. “Dengan segala proses hukum yang dilakukan terhadap Pak Hasto dan Pak Tom Lembong, itu otomatis dihapuskan. Jadi mereka tidak perlu mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama,” lanjutnya.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengirimkan surat kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan terkait usulan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong. Dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR yang digelar pada Kamis (31/7), usulan tersebut disetujui oleh seluruh unsur pimpinan dan fraksi DPR.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa lembaganya telah memberikan persetujuan terhadap surat Presiden tersebut. “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap permintaan Presiden atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Gedung DPR.

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi impor gula, sedangkan Hasto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam perkara suap penetapan anggota DPR periode 2019–2024 yang melibatkan Harun Masiku.

Lebih lanjut, Presiden Prabowo juga mengusulkan pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana lainnya, termasuk Hasto Kristiyanto, sebagai bagian dari kebijakan hukum yang lebih luas.

Menurut Yusril, langkah Presiden tersebut telah sesuai dengan konstitusi dan undang-undang yang berlaku. “Pasal 14 UUD 1945 menegaskan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan mempertimbangkan pendapat DPR. Pertimbangan itu sudah diminta melalui surat resmi dan dikawal dengan konsultasi langsung oleh Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara,” tuturnya.

Dengan disetujuinya usulan tersebut oleh DPR, proses hukum terhadap kedua tokoh politik itu dipastikan akan segera dihentikan, dan keduanya berpeluang bebas tanpa perlu menempuh upaya hukum lanjutan.

Sumber: Bisnis.com