‎15 Ribu Bidang Tanah di Majalengka Selesai Disertifikatkan Lewat Program PTSL 2025

MAJALENGKA, TINTAHIJAU.COM – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Majalengka tahun 2025 berhasil menuntaskan target 15 ribu bidang tanah bersertifikat. Capaian ini menjadi bentuk komitmen Kantor Pertanahan Majalengka dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

‎Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka, Hendro Prastowo, mengatakan bahwa seluruh target program PTSL tahun ini telah terealisasi sepenuhnya.

‎“Alhamdulillah, 15 ribu bidang tahun ini selesai semua di Majalengka. Penyerahan kali ini hanya sebagian yang dilakukan di Desa Rajagaluh Kidul, sementara lainnya akan kami serahkan secara bertahap pada bulan November,” ujar Hendro saat menyerahkan sertifikat tanah gratis di Desa Rajagaluh Kidul, Kecamatan Rajagaluh, Kamis (23/10/2025).

‎Menurut Hendro, pelaksanaan PTSL tahun ini tersebar di sekitar 4 hingga 5 kecamatan, dengan cakupan banyak desa sebagai bentuk pemerataan. Ia menjelaskan, pemilihan lokasi juga mempertimbangkan antusiasme masyarakat dan kesiapan administratif di lapangan.

‎Lebih lanjut, Hendro menyebutkan bahwa untuk tahun depan, Majalengka mendapatkan rencana alokasi 30 ribu bidang tanah, atau dua kali lipat dari tahun ini.

‎“Rencananya naik menjadi 30 ribu bidang. Itu masih indikatif, tapi kami berharap pada Desember nanti sudah bisa ditetapkan secara definitif oleh pusat. Kalau itu jadi, tentu kita maksimalkan agar masyarakat Majalengka makin banyak yang mendapat legalitas tanah,” jelasnya.

‎Hendro menambahkan, saat ini sekitar 60 persen bidang tanah di Majalengka telah bersertifikat, sementara 40 persen lainnya masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama. Tantangan utama dalam penyelesaian program ini, katanya, adalah banyaknya pemilik tanah yang berdomisili di luar Majalengka.

‎“Banyak warga yang punya tanah di Majalengka tapi sekarang merantau, sehingga agak sulit dihubungi saat proses pemberkasan. Kami berharap masyarakat yang memiliki tanah di Majalengka bisa segera mendaftarkan tanahnya agar target sertifikasi bisa tercapai,” imbuhnya.

‎Sementara itu, Kepala Desa Rajagaluh Kidul, Yuda Kristiawan, menyampaikan apresiasi atas program PTSL yang sangat membantu warga memperoleh kepastian hukum atas tanahnya.

‎“Kami berterima kasih kepada pemerintah, karena PTSL ini sangat membantu masyarakat. Tahun 2021 kami pernah mendapat sekitar 1.100 sertifikat, dan tahun ini sisanya sekitar 800 bidang bisa diselesaikan. Hampir semua warga kini sudah memiliki sertifikat,” ungkap Yuda.

‎Menurut Yuda, sebagian kecil bidang tanah di desanya belum tersertifikat karena masih menunggu kejelasan pembagian dari keluarga pemilik lahan. Namun secara umum, pelaksanaan PTSL di Rajagaluh Kidul dinilai berjalan lancar dan partisipatif.

‎Program PTSL sendiri merupakan salah satu program strategis nasional dari Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat di seluruh Indonesia.