SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pemerintah telah mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, selama bulan Ramadan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
“Pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan telah diakomodir dalam Perpres No. 21/2023,” ujarnya.
Berikut adalah rincian jam kerja ASN selama Ramadan yang tercantum dalam Perpres tersebut:
Instansi Pemerintah dengan Lima Hari Kerja:
- Senin-Kamis: 08.00-15.00 (Waktu Istirahat: 12.00-12.30)
- Jumat: 08.00-15.30 (Waktu Istirahat: 11.30-12.30)
Instansi Pemerintah dengan Enam Hari Kerja:
- Senin-Kamis, Sabtu: 08.00-14.00 (Waktu Istirahat: 12.00-12.30)
- Jumat: 08.00-14.30 (Waktu Istirahat: 11.30-12.30)
Ketentuan ini berlaku selama 32 jam 30 menit dalam satu minggu dan tidak termasuk jam istirahat. Detail jam kerja lebih lanjut ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.
Peraturan tersebut juga mencatat bahwa jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah jika ada kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama nasional, atau kebijakan lain yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, peraturan ini tidak berlaku bagi prajurit TNI dan anggota POLRI, serta pegawai ASN di beberapa kementerian dan perwakilan RI di luar negeri. Pengaturan jam kerja bagi mereka ditetapkan oleh pihak berwenang yang sesuai dengan lingkup tugas masing-masing.
Dengan demikian, penerapan ketentuan baru ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas ASN selama bulan Ramadan sambil tetap memperhatikan kebutuhan dan keseimbangan kerja dan ibadah selama bulan suci bagi umat Islam.