Pemerintahan

Akomodasi Aspirasi Buruh, Pemdaprov Jabar Matangkan Revisi Kepgub UMSK 2026

×

Akomodasi Aspirasi Buruh, Pemdaprov Jabar Matangkan Revisi Kepgub UMSK 2026

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, TINTAHIJAU.COM- Pemda Provinsi Jawa Barat tengah melakukan finalisasi revisi Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.

Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk respons cepat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dalam mengakomodasi aspirasi serikat pekerja serta memastikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Proses revisi ini dipicu oleh adanya permohonan penjelasan dari serikat pekerja terkait penetapan UMSK di delapan daerah, yakni Kota Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Garut, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Bekasi.

Menyikapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat telah mengundang para Bupati dan Wali Kota dari delapan daerah terdahulu bersama Dewan Pengupahan masing-masing untuk berdiskusi di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang, Sabtu (27/12/2025).

Dalam arahannya, Gubernur menginstruksikan pembukaan ruang dialog seluas-luasnya guna menyamakan persepsi terkait implemenltasi regulasi PP No. 49 Tahun 2025.

“Gubernur menekankan pentingnya membangun pemahaman yang sama. Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang keluar memiliki dasar hukum yang kuat dan rasa keadilan yang tinggi,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman, Senin (29/12/2025).

Proses Rekonsiliasi dan Penyisiran Teknis

Sebagai tindak lanjut arahan Gubernur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar telah melakukan serangkaian pembahasan intensif dan penyelarasan bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja, Apindo, dan akademisi. Pertemuan intensif tersebut berlangsung di Bale Pakuan Bandung, Minggu (28/12/2025).

Dalam pertemuan dengan sekitar 30 perwakilan serikat buruh pada Senin sore, Sekda Jabar menegaskan bahwa Pemdaprov Jabar akan menyisir kembali satu per satu rekomendasi usulan UMSK yang disampaikan oleh Bupati dan Wali Kota.

“Pak Gubernur yang menandatangani Kepgub ini tentu memperhatikan rekomendasi daerah. Saat ini tim sedang bekerja ekstra teliti untuk menelaah kembali usulan dari 12 dan 7 kabupaten/kota. Gubernur memiliki hak dan kewajiban untuk mereview setiap usulan karena hal ini berimplikasi langsung pada aspek hukum,” tambah Sekda.

Keseimbangan Kesejahteraan dan Investasi

Saat ini, Disnakertrans Jabar masih melakukan penyisiran teknis secara mendalam. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa revisi Kepgub UMSK nantinya tetap terjaga dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak cacat hukum di kemudian hari.

Pemda Provinsi Jawa Barat berharap hasil akhir dari kebijakan ini dapat diterima dengan baik oleh semua pihak, baik unsur pekerja maupun pengusaha.

“Keputusan ini tidak diambil dari satu sisi saja. Gubernur melihat dari jangkauan yang luas, mulai dari peningkatan kesejahteraan pekerja hingga menjaga keberlangsungan usaha dan iklim investasi yang kondusif di Jawa Barat,” pungkasnya.