Hasan mengingatkan agar para calon pendaftar memerhatikan dokumen yang akan diupload. Dokumen itu jangan sampai tertukar bahkan salah memasukkan dokumen sesuai permintaan, sehingga gagal dalam seleksi administrasi.
Dikatakannya, terdapat perbedaan mencolok antara PPPK dan aparatur sipil negara (ASN), yakni mengenai durasi masa kerja.
Untuk PPPK, durasi masa kerjanya minimal perjanjian kerja satu tahun, dan bisa diperpanjang jika berkinerja baik. Sedangkan PNS mencapai batas usia pensiun yang semuanya telah diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Perbedaan lainnya mengenai jenjang karir, di mana PNS bisa menempati tiga jenis jabatan yaitu tenaga administrasi, fungsional dan pimpinan. PPPK, hanya dua jenis jabatan yakni fungsional dan pimpinan.
Baca juga: Subang sedang berbenah sambut Kawasan Rebana Metropolitan
“PPPK tidak ada hak pensiun kecuali yang bersangkutan menyisihkan sebagian penghasilannya untuk asuransi pribadi,” kata Hasan.
Batas usia perpanjangan kontrak untuk PPPK minimal 20 tahun hingga satu tahun menjelang pensiun. Sementara PNS ketika mendaftar syarat utamanya minimal berusia 18-35 tahun.
Sumber: antara
