
MAJALENGKA, TINTAHIJAUcom – Personil Kodim 0617 Majalengka berhasil meringkus pria berinisial MN alias Abang (30) asal Kabupaten Pidie Aceh dalam kasus peredaran obat keras.
Dandim 0617/Majalengka, Letkol Inf Danang Biantoro mengatakan MN diamankan Anggotanya yang bertugas sebagai intel saat sedang berada di warung kopi yang dikontraknya di wilayah Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.
Dandim menyebutkan, bahwa Intel TNI Kodim 0617/Majalengka, bergerak menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang perilaku melanggar hukum yang dilakukan MN.
Hal ini lantaran perbuatan MN meresahkan masyarakat. Pelaku telah meracuni generasi muda khususnya anak-anak usia sekolah dengan obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
“Sebelumnya kita mendapat aduan dari masyarakat melalui nomor telepon pengaduan Pangdam III/Siliwangi 081181113333. Selanjutnya, kita tindak lanjuti dan anggota kami bergerak cepat melakukan penyergapan terhadap MN,” kata Dandim kepada media
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com