PURWAKARTA, TINTAHIJAU.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kanwil Bea Cukai Jawa Barat dan Jakarta bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memusnahkan sejumlah besar Barang Milik Negara (BMNN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai.
Kegiatan ini dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Pasanggrahan Pajajaran, Nagri Tengah, dan PT Mukti Mandiri Lestari, Plant Sadang, Ciwangi, Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis (24/7/2025).
Pemusnahan secara simbolis dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, didampingi oleh Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jawa Barat, Kasatpol PP Provinsi Jabar, serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Barat dan Kabupaten Purwakarta.
Barang-barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, seperti rokok tanpa pita cukai, minuman keras ilegal, dan barang impor tanpa dokumen resmi.
Pemusnahan dilakukan dengan metode dibakar dan dirusak agar barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali atau dimanfaatkan oleh pihak lain.
“Langkah ini merupakan komitmen kami dalam menjaga masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal serta untuk melindungi industri dalam negeri,” ujar Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jawa Barat dalam sambutannya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat menegaskan pentingnya sinergi antara instansi pemerintah dalam memberantas peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Ia juga mengapresiasi kinerja Bea Cukai yang terus gencar melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan.
Sisa barang yang belum dimusnahkan secara simbolis akan dihancurkan secara menyeluruh di fasilitas PT Mukti Mandiri Lestari. Dengan demikian, seluruh BMNN yang disita dipastikan tidak akan masuk kembali ke pasar ilegal.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam penegakan hukum di bidang cukai dan kepabeanan, serta menjadi wujud nyata perlindungan terhadap masyarakat dan perekonomian nasional.











