JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapuskan persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen. Ketentuan ini sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam Undang-Undang Pemilu, pasal 222 menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusung oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya. Dengan putusan MK ini, persyaratan tersebut tidak lagi berlaku.
Jokowi menegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga seluruh masyarakat diharapkan menghormatinya. “Ya, itu kan keputusan final dan mengikat, kita semua harus menghormati apa yang diputuskan oleh MK,” ujar Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (3/1/2025), seperti dikutip dari Antara.
Jokowi juga menilai bahwa putusan ini membuka peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak pilihan calon presiden dan wakil presiden di masa mendatang. “Ya harapannya kan seperti itu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Presiden berharap agar putusan tersebut segera ditindaklanjuti oleh DPR RI sebagai pembuat undang-undang.
Putusan MK ini diumumkan sehari sebelumnya, pada Kamis (2/1/2025), setelah MK mengabulkan sejumlah perkara terkait pengujian konstitusionalitas Pasal 222 Undang-Undang Pemilu 2017. Beberapa perkara tersebut diajukan oleh berbagai pihak, seperti Enika Maya Oktavia dkk (nomor 62/PUU-XXII/2024), Dian Fitri Sabrina dkk (nomor 87/PUU-XXII/2024), Hadar N Gumay dan Titi Anggraini (nomor 101/PUU-XXII/2024), serta Gugum Ridho Putra dkk (nomor 129/PUU-XXII/2024).
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan secara keseluruhan. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Putusan ini dinilai sebagai langkah besar dalam demokrasi Indonesia yang membuka peluang lebih luas bagi berbagai pihak untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden, sehingga masyarakat dapat menikmati pilihan yang lebih beragam dalam pesta demokrasi mendatang.