SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Sepanjang tahun 2024, Balai Latihan Kerja (BLK) Kelas A Kabupaten Subang di bawah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) ESDM telah memberikan pelatihan keterampilan kepada 913 pencari kerja dari berbagai program.
Meski demikian, data mencatat sebanyak 329 lulusan atau sekitar 36 persen peserta pelatihan tersebut masih belum tersalurkan ke dunia kerja.
Laporan resmi Disnakertrans yang ditandatangani Kepala Dinas, Rona Mairiansyah, dan Kepala UPTD BLK, Ucu Kuswandi, menunjukkan terdapat 51 paket pelatihan sepanjang tahun dengan pendanaan bersumber dari APBD dan APBN. Program yang diberikan cukup beragam, mulai dari alat berat, operator forklift, keamanan (security), garmen dan busana, teknik las, otomotif, hingga tata kecantikan dan barbershop.
“Kami terus berupaya memberikan bekal keterampilan sesuai kebutuhan industri, termasuk membuka akses bagi kelompok disabilitas, agar tenaga kerja lokal Subang mampu bersaing,” ujar Rona.
Dari total peserta, sebanyak 419 lulusan berhasil bekerja di sektor industri, 165 lulusan memilih jalur kewirausahaan, sedangkan 329 peserta lainnya masih belum mendapatkan penempatan kerja.
Kepala BLK, Ucu Kuswandi, menegaskan pihaknya terus melakukan komunikasi dengan perusahaan agar lulusan lebih mudah terserap. “Kami berkomitmen bukan hanya memberikan sertifikat, tetapi juga memastikan lulusan bisa bekerja sesuai keterampilannya,” jelas Ucu.
Berdasarkan data, lima program dengan jumlah peserta terbanyak selama 2024 adalah:
- Security – 128 peserta
- Garmen Apparell (APBD) – 112 peserta
- Menjahit Pakaian Wanita Dewasa (APBD) – 112 peserta
- Teknik Las – 96 peserta
- Teknik Otomotif – 96 peserta
Meski telah menyiapkan berbagai skema pelatihan dan sertifikasi, tantangan utama yang dihadapi adalah keterbatasan informasi lowongan kerja dari perusahaan. Dari sekitar 130 perusahaan di Subang, hanya 12 perusahaan yang aktif memberikan laporan kebutuhan tenaga kerja.
“Perusahaan masih tertutup memberikan informasi lowongan kerja. Kami sudah keluarkan surat edaran dan mengacu pada Perpres Nomor 57 Tahun 2023 tentang wajib lapor lowongan kerja. Namun regulasi ini perlu diperkuat dengan sanksi agar perusahaan lebih patuh,” kata Rona.
Pemerintah daerah berharap melalui peningkatan kerja sama dengan dunia industri, lulusan pelatihan BLK Subang tidak hanya memiliki keterampilan, tetapi juga mendapatkan peluang kerja yang lebih luas, baik di dalam maupun luar Kabupaten Subang.





