Bukan Kaleng-kaleng! Semprot Supir Truk Membandel, Bupati Subang Ancam Cabut Izin Operasional Perusahaan

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Bupati Subang, H. Reynaldy Putra, kembali turun langsung ke lapangan setelah menerima banyak keluhan dari warga terkait kemacetan parah akibat truk-truk bermuatan berat yang masih nekat beroperasi di jam sibuk. Sidak digelar menyusuri jalur Purwadadi – Sukamandi – Pasirbungur, Jumat (13/6/2025).

Dalam pantauan di lapangan, Bupati tampak geram saat mendapati antrean panjang kendaraan berat yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional angkutan barang.

“Saya melihat sendiri bagaimana masyarakat harus terjebak macet, kehilangan waktu, bahkan membahayakan keselamatan hanya karena kelalaian sebagian pihak. Ini tidak bisa dibiarkan lagi!” tegas Reynaldy dalam unggahan resminya di Instagram @reynaldyputraofficial.

Bupati menegaskan bahwa peringatan telah cukup diberikan, dan mulai hari ini tidak ada lagi kompromi.

“Saya sudah berkali-kali mengingatkan secara baik-baik, tapi masih saja ada yang membandel. Maka saya tegaskan: perusahaan yang masih melanggar aturan akan kami tindak tegas, termasuk pencabutan izin operasionalnya,” ujar Bupati.

Jenis Angkutan yang Dibatasi:

● Muatan tanah

● Pasir

● Batu / batu split

● Air mineral

● Limbah industri

Pembatasan Jam Operasional Truk Berat:

● Senin – Jumat: Pukul 05.00 – 09.00 & 16.00 – 20.00 WIB

● Sabtu, Minggu & Hari Libur: Pukul 05.00 – 21.00 WIB

Bupati menegaskan bahwa Perbup No. 21 Tahun 2025 sudah resmi berlaku sejak 10 Juni, dan ini bukan imbauan, melainkan aturan hukum.

“Ini bukan soal membatasi rezeki, tapi soal melindungi hak rakyat, keselamatan anak-anak kita di jalan, dan ketertiban bersama,” tandasnya.

“Saya berdiri bersama rakyat. Siapapun yang melanggar, siap-siap izinnya dicabut!”