SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Pemerintah mendorong Perusahaan yang ada di Kabupaten Subang untuk melaksanakan rekrutmen lewat Disnakertrans Subang.
Hal ini sebagai salah satu ikhtiar untuk menekan praktek pungutan liar kepada para calon pegawai atau pekerja di perusahaan.
Kepala Disnakertrans Subang Rona Mairiansyah mengaku, selama ini masih sangat minim perusahaan yang melaporkan ke pihaknya.
“Urgensianya adalah, kita bisa memantau jumlah serapan tenaga kerja, kedua pendataan dan ketiga, ini bisa meminimalisir praktek Pungli,” kata Rona.
Menurut catatannya, sejauh ini baru beberapa perusahaan melaporkan lowongan kerjanya kepada kami. Beberapa diantaranya adalah PT. Uwu-Jump Pagaden dan PT. SUAI. “Insya Allah kita akan bersurat ke semua perusahaan,” katanya
Rona mengutip Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2023. Dalam PP tersebut mengatur kewajiban perusahaan dalam melaporkan lowongan kerja kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah.
“Disnaker ingin agar ke depan semua perusahaan di Subang melaporkan lowongan kerja yang tersedia. Ini bukan hanya untuk memudahkan para pencari kerja, tapi juga demi transparansi dan pemerataan informasi,” tegas Rona.
Lebih jauh, Rona megatakan pihaknya mnyiapkan skema dalam proses rekrutmen pekerja. Skema yang disiapkan itu, adalah berbasis database.
Skeman ini untuk mengantisipasi praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen serta memberikan pengawasan lebih terhadap pelamar kerja asal Subang.
“Nantinya kita akan mengecek dari data di kartu kuning. Jadi nanti kalau perusahaan membutuhkan tenaga kerja, kita tinggal sodorkan data itu yang sesuai dengan kualivikasi yang diminta. Jadi tidak ada lagi antrian dan praktek pungli,” paparnya