Daftar Anggota DPR yang Kini Jadi Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Prabowo

Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama para menteri dan pejabat setingkat menteri di Kabinet Merah Putih usai pelantikan di halaman Istana Merdeka Jakarta, Senin (21/10/2024). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga/am.

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk periode 2024-2029 melibatkan sejumlah tokoh penting yang sebelumnya merupakan anggota DPR.

Sebanyak delapan orang anggota kabinet Prabowo, baik sebagai menteri maupun wakil menteri, merupakan anggota DPR dari periode 2024-2029. Hal ini menunjukkan keterlibatan signifikan partai-partai politik pendukung Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024, di mana anggota DPR tersebut kini memegang posisi strategis di pemerintahan.

Berdasarkan catatan detikcom, Rabu (23/10/2024), kedelapan menteri dan wakil menteri tersebut berasal dari empat partai politik pendukung Prabowo-Gibran. Mereka semua dipercaya untuk mengemban tugas di bidang teknis dalam pemerintahan.

Berikut daftar menteri dan wakil menteri kabinet Prabowo yang sebelumnya merupakan anggota DPR:

  1. Prasetyo Hadi – Menteri Sekretaris Negara (Partai Gerindra)
  2. Sugiono – Menteri Luar Negeri (Partai Gerindra)
  3. Fadli Zon – Menteri Kebudayaan (Partai Gerindra)
  4. Meutya Viada Hafid – Menteri Komunikasi dan Digital (Partai Golkar)
  5. Maman Abdurahman – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Partai Golkar)
  6. Nusron Wahid – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Partai Golkar)
  7. Teuku Riefky Harsya – Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Partai Demokrat)
  8. Faisol Riza – Wakil Menteri Perindustrian (Partai Kebangkitan Bangsa)

Meskipun anggota DPR dilantik menjadi menteri dan wakil menteri, undang-undang mengatur bahwa anggota DPR dilarang merangkap jabatan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019, yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, anggota DPR yang menjabat sebagai menteri atau wakil menteri harus mengundurkan diri dari posisinya di DPR.

Pasal 236
(1) Anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya;
b. hakim pada badan peradilan; atau
c. pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
(2) Anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR serta hak sebagai anggota DPR.
(3) Anggota DPR dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pasal 238
Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 ayat (1) berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. diberhentikan dari pimpinan pada alat kelengkapan.

Proses penggantian anggota DPR tersebut akan dilakukan melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW), di mana partai politik yang bersangkutan akan menunjuk pengganti untuk posisi yang ditinggalkan.

Aturan ini memastikan bahwa tidak ada rangkap jabatan di kalangan pejabat negara, sehingga fokus dan tanggung jawab masing-masing pejabat tetap terjaga. Anggota DPR yang baru akan dilantik dalam rapat paripurna DPR setelah melalui proses PAW.

Penunjukan anggota DPR sebagai bagian dari kabinet Prabowo-Gibran menunjukkan sinergi kuat antara pemerintahan dan partai-partai politik pendukung. Di sisi lain, hal ini juga menegaskan pentingnya mekanisme PAW dalam menjaga keberlangsungan perwakilan politik di parlemen.

Sumber: detikcom

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini