MAJALENGKA, TINTAHIJAU.COM – Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey, menegaskan pentingnya percepatan legalisasi tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai bagian dari upaya mendorong reforma agraria nasional. Menurutnya, kepemilikan sertifikat tanah menjadi kunci utama dalam memberikan kepastian hukum dan mencegah konflik lahan di masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ujang Bey saat menyerahkan sertifikat tanah hasil program PTSL kepada warga Desa Rajagaluh Kidul, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, Kamis (23/10/2025).
Politisi Partai NasDem itu menyebut, reforma agraria merupakan agenda strategis nasional yang juga menjadi fokus pembahasan di DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Reforma Agraria. Salah satu pilar pentingnya ialah penataan dan sertifikasi lahan agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan.
“Sekarang di DPR sedang berjalan Panja Reforma Agraria. Jadi, urusan kepemilikan tanah itu tidak bisa dilepaskan dari kepastian hukum. Masyarakat harus sadar pentingnya sertifikat tanah agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari,” kata Ujang.
Ia menegaskan, program PTSL tidak hanya sebatas pemberian sertifikat, tetapi juga menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam menata administrasi pertanahan secara menyeluruh.
“Kehadiran pemerintah itu bisa dirasakan langsung oleh masyarakat melalui ATR/BPN. Dengan adanya program ini, masyarakat tahu bahwa negara hadir dan peduli terhadap kepemilikan tanah mereka,” ujarnya.
Ujang yang juga mitra kerja Kementerian ATR/BPN menjelaskan, Komisi II DPR RI memiliki tanggung jawab dalam fungsi pengawasan dan penganggaran agar program-program berbasis kemasyarakatan seperti PTSL terus berjalan efektif.
“DPR sudah menganggarkan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, termasuk PTSL. Ke depan kita dorong penambahan kuota agar desa-desa yang tingkat kepemilikan sertifikatnya masih rendah bisa diprioritaskan,” tuturnya.
Di Majalengka sendiri, kata Ujang, terdapat ratusan warga yang telah menerima sertifikat tanah melalui program tersebut.
“Di Rajagaluh Kidul saja ada sekitar 384 penerima sertifikat. Ini contoh nyata manfaat PTSL di masyarakat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ujang menegaskan bahwa pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tetap memprioritaskan program kemasyarakatan yang berkaitan dengan pemerataan aset dan kepastian hukum pertanahan.
“Pak Presiden Prabowo punya perhatian besar pada percepatan penataan tanah. Dengan sertifikasi yang merata, pembangunan bisa berjalan tanpa konflik, dan masyarakat mendapat rasa aman atas tanah miliknya,” pungkasnya.





