SUBANG, TINTAHIJAU.com – DPRD Subang mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), salah satunya Rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) 2025-2045.
Raperda tersebut disahkan pada Rapat Paripurna Ruang Rapat DPRD kabupaten Subang pada Jumat (12/7/2024) yang diikuti 33 Anggota DPRD dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Subang, Imran.
M.Si., MA.cd menghadiri Rapat Rapipurna DPRD Kab. Subang yang bertempat di Ruang Rapat DPRD kabupaten Subang. Jumat, 12 Juli 2024
Selain mengesahkam Raperda RPJPD 2025-2024, DPRD Subang juga mengesahkan Pertanggungjawaban Pelaksana APBD tahun 2023.
Pj. Bupati Subang mengapresiasi atas terselesaikannya pembahasan Raperda tentang RPJPD kabupaten Subang tahun 2025-2045 dan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan apbd kabupaten subang tahun anggaran 2023 yang kami ajukan beberapa waktu yang lalu.
Dia berharap kmplementasi RPJPD kabupaten subang tahun 2025-2045 dapat dijalankan sesuai dan selaras dengan yang direncanakan sehingga dapat berkontribusi terhadap capaian-capaian kinerja yang sudah ditetapkan
Pj. Bupati Subang meyakini bahwa persetujuan terhadap RPJPD kabupaten subang tahun 2025-2045 maka akan berdampak pada pembangunan di Kabupaten Subang dan menjadi momen yang bersejarah.
“Selanjutnya kita berharap komitmen dan konsisten kita dalam mengawal RPJPD Kabupaten Subang tahun 2025-2045 sehingga kabupaten Subang yang maju, berdaya saing dan berkelanjutan bisa terwujud di tahun 2045,” kata Imran
Dia menegaskan bahwa seluruh masukan, yang berbentuk kritik, saran dan catatan-catatan dalam pemandangan umum dari badan anggaran DPRD Kabupaten Subang akan dijadikan acuan perbaikan kedepan.
“Tentunya itu menjadi sangat berharga bagi kami dalam meningkatkan akuntabilitas APBD Kabupaten Subang” pungkasnya