Pemerintahan

‎Gebrakan Baru, Bupati: Siltap Perangkat Desa Majalengka Cair, Kini Dibayar Setiap Bulan‎‎

×

‎Gebrakan Baru, Bupati: Siltap Perangkat Desa Majalengka Cair, Kini Dibayar Setiap Bulan‎‎

Sebarkan artikel ini

Majalengka, TINTAHIJAU.com – Bupati Majalengka, Eman Suherman, memastikan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa telah dicairkan pada Senin (23/2/2026).

Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Majalengka juga menetapkan kebijakan baru, yakni pembayaran Siltap dilakukan setiap bulan, tidak lagi dua bulan sekali.‎‎

Kepastian tersebut disampaikan Eman saat ditemui di Pendopo Majalengka. Ia menegaskan, persoalan Siltap menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan perangkat desa.

‎‎“Yang ramai kan masalah jalan dengan Siltap. Siltap, saya sampaikan, sudah cair kemarin,” ujar Eman, Selasa (24/2/2026).‎‎

Menurutnya, kebijakan pembayaran dua bulan sekali sebelumnya diambil karena kondisi fiskal daerah yang cukup berat jika harus dibayarkan setiap bulan. Siltap sendiri bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang perhitungannya berasal dari APBD, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).‎‎

“Dulu yang membuat program dua bulan sekali itu saya, karena kondisi fiskal berat kalau dipaksakan per bulan,” katanya.

‎‎Namun setelah mendengar berbagai aspirasi dari kepala desa dan perangkat desa, Pemkab Majalengka akhirnya memutuskan untuk mengubah skema pembayaran menjadi setiap bulan. Pemerintah daerah, kata Eman, memahami beban kebutuhan yang harus dipenuhi perangkat desa secara rutin setiap bulan.

‎‎“Karena kita merasakan beban mereka sama dengan kita. Tiap bulan bekerja, tiap bulan juga menutupi kebutuhan keluarga. Maka bulan depan dan seterusnya harus dibayarkan setiap bulan,” ujarnya.‎‎

Dengan skema baru tersebut, Pemkab Majalengka harus menyiapkan anggaran sekitar Rp8 miliar setiap bulan untuk pembayaran Siltap. Eman mengakui pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian keuangan agar kebijakan tersebut dapat berjalan.‎‎

“Setiap bulan sekitar delapan miliar. Artinya kita harus melakukan penyesuaian keuangan. Tidak apa-apa, yang penting hak mereka terpenuhi,” ucapnya.‎‎

Meski hak perangkat desa telah dipenuhi dengan sistem pembayaran bulanan, Eman menegaskan kebijakan itu harus diiringi dengan peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Ia meminta perangkat desa bekerja lebih disiplin dan profesional.‎‎

“Jangan hanya menuntut hak, tapi kinerja juga harus ditunjukkan. Jangan sampai masyarakat datang ke desa tapi pelayanannya tidak maksimal,” tegasnya.‎‎

Eman berharap kebijakan ini menjadi lompatan baru Pemkab Majalengka di tahun 2026 untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.